SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, WATES—Polres Kulonprogo menggelar reka ulang kasus pembunuhan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Rela Bhakti II Wates, Jumat (23/5/2014). Dari 16 adegan yang diperagakan di tempat kejadian perkara (TKP), tim penasehat hukum tersangka semakin yakin terdapat motif lain di luar persoalan jual beli tanah.

Penasehat hukum tersangka, Suryono Basuki, menuturkan bersama dengan timnya akan menganalisis kembali serta mencari fakta lain dari reka ulang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Reka ulang ini hanya melihat fakta, tetapi tidak melihat latar belakang terjadinya masalah,” jelasnya seusai rekonstruksi.

Ia sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari para saksi yang menguatkan latar belakang dan mereka bersedia mengungkapkannya di pengadilan.

Menurutnya, latar belakang permasalahan jual beli tanah yang berakhir dengan pembunuhan terkesan berlebihan, apalagi pelaku adalah orang berpendidikan. Kendati demikian, ia enggan membeberkan secara rinci fakta lain yang dimaksud.

Suryono tidak memungkiri jika pelaku terancam hukuman berat, terlebih berdasarkan fakta di lapangan, Sugiyanto sudah membawa pisau dari rumah. Namun, ia juga akan memberikan pertimbangan yang dapat meringankan hukuman tersangka, seperti, dedikasi tinggi tersangka pada profesinya selama ini yang diakui banyak orang.

Kapolsek Wates, Kompol Kodrat, mengatakan rekonstruksi pembunuhan Rina Astuti dilakukan untuk memperjelas hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya