SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline menetapkan Margareth sebagai tersangka penelantaran anak.

Solopos.com, DENPASAR — Margareth CH Megawe telah rampung menjalani pemeriksaan. Margareth kemudian resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ditahan dia untuk 20 hari ke depan, kata kuasa hukum Margareth, M. Ali Sadikin seusai mendampingi pemeriksaan Margareth di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Pemeriksaan hari pertama ini berakhir setelah berjalan selama 3,5 jam. Margareth diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA dan dalam pemeriksaan tersebut tersangka diberondong 28 pertanyaan.

“Tersangka diberondong 28 pertanyaan,” ucap Ali.

Terhitung sejak hari ini Margareth resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak. Dia dijerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Margareth dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae, 25. Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan Margareth dengan sengaja menelantarkan Angeline.

“Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban,” kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015) pagi sebagaimana dikutip Detik.

Margareth diberondong 28 pertanyaan. “Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar,” ungkap Ali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya