Tragedi pembunuhan Angeline akhirnya makin benderang dengan penetapan MM sebagai tersangka.
Solopos.com, DENPASAR — Ibu angkat Engeline atau Angeline, Margriet Megawe, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gadis delapan tahun tersebut di rumahnya, Jl. Sedap Malam, Sanur, Denpasar. Saat ini, polisi menyatakan Margriet sebagai pelaku utama.
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polda Bali, Kombes Pol. Herry Wiyanto, dalam wawancara via telepon yang ditayangkan live di TV One, Minggu (28/5/2015) malam. Saat ditanya apakah peran Margriet sebagai eksekutor, Herry mengatakan sang ibu angkat adalah pelakunya. Sedangkan tersangka pertama, Agus, hanya berperan membantu Margriet.
“Berdasarkan keterangan saksi dan Agus, pelakunya Ny. M [Margriet]. Agus membantu melakukan. Itu kita buktikan dengan olah TKP [tempat kejadian perkara] di kamar Ny. M dan kamar Agus,” kata Herry.
Menurut Herry, penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan (setelah penelantaran anak) berdasarkan berbagai bukti permulaan. Pertama, yaitu keterangan Agus yang menyebut pelakunya adalah Margriet.
“Kedua, hasil olah TKP dengan bantuan teknik dari labfor, Tim Inafis, kemudian hasil otopsi ahli kedokteran forensik RS Sanglah. Ada juga penguatan dan beberapa keterangan saksi.”
Sebelumnya, Kapolda Bali Ronny F. Sompie menyebutkan polisi telah memeriksa Agus dengan lie detector. Berdasarkan keterangan Agus yang kemudian dikuatkan ahli dari UI, polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka.
“Ada tersangla lain, yaitu Ny. MM selaku ibu angkat Angeline. Setelah kita kaitkan dengan ahli keterangan forensik dan olah TKP oleh labfor, kita mendapatkan bukti permulaan cukup soal keterlibatan seorang tersangka lain, yaitu MM yang sebelumnya kita jadikan tersangka penelantaran anak,” kata Ronny.