SOLOPOS.COM - Aksi RIP Angeline dari Sanggar Teater Anak Kemasan Gelar di Solo, Senin (15/6/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Tragedi pembunuhan Angeline mulai menjadi perhatian publik ketika salah satu perwakilan P2TP2A mengeluarkan dugaan motif pembunuhan bocah cilik tersebut.

Solopos.com, DENPASAR — Siti Sapura, perwakilan lembaga pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mendapat ancaman dari orang tidak dikenal. Dia mengaku tekanan itu diterimanya setelah mengungkap dugaan motif pembunuhan bocah malang Angeline atau Engeline.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Siti yang juga memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua kandung Angeline tersebut, mengaku terganggu dengan teror tersebut.

“Saya mulai diteror orang yang mengaku bernama Erwin. Sehari bisa 20 kali telepon. Dia selalu menanyakan alamat rumah. Orang itu bilang dari Polda Bali,” kata wanita yang akrab disapa Ipung itu di Denpasar, Bali, Sebagaimana dilansir Liputan6, Kamis (18/6/2015). [Baca: Margriet Bakal Tuntut P2TP2A dan Laporkan Akbar Faizal]

Menurut Ipung, pria tersebut selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Angeline. “Selalu meminta bertemu di rumah saya untuk membahas masalah kasus Angeline,” ucapnya.

Namun Ipung mengaku tidak gentar dengan telepon misterius itu. Dia bahkan sudah mempunyai tiga nama saksi baru untuk kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Margriet Megawe. Bahkan ketiganya bisa menjadi saksi atas pembunuhan Angeline.

“Ketiga orang itu adalah saudara Margriet yang tinggal di Pekanbaru. Ini nama mereka, Francky Alexander Maringka, 46, Yuliet Christien, 41, dan Loraine, 58,” ungkap Ipung.

Ketiga orang kerabat Margriet itu mengaku mendapat ancaman ketika ketiganya hendak terbang ke Bali. “Jika nekat membongkar, mereka diancam akan bernasib sama dengan Margriet di penjara,” ucap Ipung.

Atas ancaman-ancaman tersebut, Ipung mengadukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, LPSK siap memberi perlindungan kepada saksi kasus Angeline. LPSK sudah mendengar kabar tentang ancaman yang diterima Siti Sapura.

“Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, sebagaimana dilansir Detik, Kamis (18/6/2015).

Semendawai menjelaskan pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan. Apalagi, pada kasus Angeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

Menurut dia, Pasal 5 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Hak dimaksud diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline, untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.

“Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK,” ujar Semendawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya