SOLOPOS.COM - Khofifah Indar Parawansa (istimewa)

Tragedi pembunuhan Angeline masih terus diselidiki pihak berwajib Bali.

Solopos.com, SOLO — Terkait dengan kisah tragis pembunuhan Angeline, 8, yang melibatkan tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan adopsi terhadap Angeline yang dilakukan Margriet Megawe dari orang tua kandungnya, Hamidah dan Rosidi, dilakukan secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Khofifah mengungkapkan, setelah pihaknya menelusuri prosedur adopsi Angeline ternyata didapati proses pengadopsian tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007. Sebab dalam PP tersebut sudah diatur jika pihak yang akan mengadopsi anak adalah warga negara asing (WNA) maka harus mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial.

Sebagaimana dilansir Liputan6, suami Margriet adalah warga negara asing asal Jerman. Suami Margriet tersebut telah meninggal tiga tahun lalu. [Baca: Polisi Akan Investigasi Bau Kotoran Ayam di Tubuh Angeline]

“Kalau antar-WNI cukup ke dinsos provinsi. Tapi, prosedur (adopsi Angeline) itu tidak dilakukan,” ungkap Khofifah seusai menghadiri pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2015) malam, sebagaimana dilansir Okezone, Jumat (12/6/2015). [Baca: Pengacara: Agus Terancam 15 Tahun Bui]

Khofifah menuturkan, dalam PP juga diatur jika adopsi itu dilakukan WNI dengan WNI, WNI dengan WNA, atau salah satunya adalah WNA, maka sebelum adopsi harus dilakukan pengasuhan sementara selama enam bulan. Pengasuhan sementara selama enam bulan itu pun harus ada keputusan dari Menteri Sosial. Selain itu, juga harus dilakukan dengan home visit sebanyak dua kali. [Baca juga: Ditemukan Meninggal, Netizen Luapkan Kemarahan di Facebook Find Angeline]

Home visit ini untuk melihat kelayakan psikologis, kelayakan psikis, dan kelayakan ekonomi. Jika sudah, kemudian akan ada Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak. Tim ini ada permensosnya. Jadi, sebetulnya kita punya regulasi sudah sangat cukup dan detail,” jelas Khofifah.

Namun karena dianggap terlalu rumit, imbuh Khofifah, banyak pihak yang potong kompas dalam prosedur tersebut. Contohnya, adopsi yang dilakukan orang tua angkat Angeline ini.

“Dan, ini (orang tua angkat Angeline) tidak dilakukan proses pengajuan ke Kementerian Sosial sehingga tidak ada home visit yang mestinya dilakukan peksos (pekerja sosial) untuk mengetahui latar belakang calon orangtua angkat Angeline,” tutur Khofifah.

Padahal bila prosedur itu dilakukan sebelum melakukan adopsi, Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang beranggota pihak kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai Permensos Tahun 2010 akan memberikan pertimbangan dan perizinan layak atau tidak seorang anak diadopsi oleh keluarga tersebut.

“Ya memang ini bagian dari perlindungan anak. Ini bukan jual-beli barang atau transaksi barang, ini terkait nyawa. Apalagi, WNI dengan WNA pasti akan ada perubahan kewarganegaraan,” tegas Khofifah.

Khofifah mengatakan, kasus yang terjadi pada Angeline bukanlah kali pertama. Kasus ini terjadi karena adopsi tersebut dilakukan dengan cara ilegal.

“Kalau dia (anak) terdeteksi dan terdaftar, maka bisa dilakukan pengawasannya. Dan, di dalam PP meski si anak ini ikut kewarganegaraan yang mengadopsi maka wajib melaporkan kepada perwakilan RI di mana anak ini berada,” pungkasnya.

Sementara itu, dilansir Liputan6, ibu angkat Angeline, Margriet Megawe beserta kakak angkat Angeline, Ivone dan Christina telah dilepaskan polisi seusai diperiksa sebagai saksi. Sejauh ini polisi hanya menetapkan Agustinus sebagai tersangka.

Tetapi  ibu kandung Angeline, Hamidah, merasa kecewa karena menurutnya Margriet harus bertanggung jawab atas kematian Angeline. Pada Kamis pagi, Hamidah datang ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. Ia berencana mengambil jenazah Angeline untuk dikuburkan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya