SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline memasuki babak baru dengan bermunculannya saksi-saksi baru. Kubu Margriet melawan.

Solopos.com, DENPASAR — Penasihat hukum Margriet Megawe meminta hakim Achmed Peten Sili mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Angeline itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/7/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan tersangka Margrit Megawe, karena telah dituduh melakukan tindak pidana penaniayaan yang mengakibatkan anak mati atau terbunuh,” ujar Maju Posko Simbolon, anggota tim kuasa hukum Margriet.

Mereka menyatakan termohon (polisi) yang menetapkan Margriet tersangka melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo putusan MK No. 21.

Mereka juga menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015, bertentangan dengan hukum.

“Untuk itu penetapan tersangka Margrit selaku pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” ujar Simbolon.

Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum Polda Bali yang terdiri dari Arif Prapto Santoso, I Made Parwata, Wayan Sukrata, Putu Jarayuja, dan I Wayan Kota, pengacara Margriet menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Margriet pada 29 Juni 2015, tidak sah. Mereka juga menyatakan produk hukum polisi, termasuk penetapan Margriet sebagai tersangka, juga tidak sah dan batal demi hukum.

Mendengar pembacaaan permohonan itu, kuasa hukum Polda Bali menyatakan akan memberikan jawaban dan keterangannya pada sidang berikutnya Selasa (21/7/2015). “Majelis hakim yang terhormat, untuk jawaban dari permohonan tersangka akan saya jawab dalam sidang berikutnya,” ujar Arif Prapto Santoso.

Hakim tunggal Achmed Peten Sili lalu bertanya kepada penasehat hukum. “Saudara penasehat hukum ibu Margerit, apakah saudara akan menghadirkan saksi ahli,” ujarnya.

Penasehat hukum tersangka menjawab mereka memang akan menghadirkan saksi ahli dari hukum pidana dan ahli psikologi. “Hakim yang terhormat kami akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Angeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada Rabu (10/6/2015) lalu.

Polisi lalu menetapkan Agus sebagai tersangka utama pada Selasa (16/6/2015). Agus lalu mengakui bahwa ibu angkat korbanlah yang membunuh korban sehingga Margriet pun ditetapkan menjadi tersangka. Segera setelah itu pengacaranya mengajukan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya