SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline memasuki babak baru. Satu tersangka selain Agus kembali ditetapkan.

Solopos.com, DENPASAR — Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe (MM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline, 8. Margriet tak hanya terjerat kasus penelantaran anak, termasuk juga kasus pembunuhan.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Penetapan tersangka MM dilakukan sejak hari ini, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie saat dimintai Detik, Minggu (28/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Beberapa bukti permulaan yang akhirnya menjerat Margriet sebagai tersangka berdasarkan tiga hal. Yang pertama yakni keterangan tersangka Agus sebagai saksi.

“Yang kedua bahwa keterangan tersangka AG sebagai saksi itu dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi dari Forensik RS Sanglah, Denpasar. Sementara yang ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik, dan dikuatkan dengan BAP Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat oleh ahli forensik dari Labfor cabang Denpasar, Bali, atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai oleh tersangka AG,” kata Ronnie.

Saat ini Margriet telah ditahan oleh penyidik Polda Bali berkaitan dengan kasus penelantaran anak. Wanita ini ditangkap dan ditahan sejak 14 Juni lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya