SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline masih menjadi misteri.

Solopos.com, DENPASAR — Ibu angkat Angeline atau Engeline, Margriet Christina Megawe, didampingi tim kuasa hukum Hotma Sitompul dalam menghadapi kasus kematian bocah cilik tersebut. Saat nama Margriet diseret sebagai tersangka pembunuhan Angeline, dua pengacaranya memiliki respons yang berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Liputan6, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Margriet mengaku kaget. Hotma menyesalkan ucapan Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie yang sebelumnya menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. Padahal, Polda Bali itu dinilai Hotman belum memiliki bukti kuat.

“Kapolda dari jauh-jauh hari belum ada bukti sudah bilang ada tersangka baru. Itu yang kami sesalkan, kami waktu itu tidak mau bicara yang menyinggung kapolda,” Kata Hotma Sitompul di Denpasar, Minggu (28/6/2015).

Hotma menuturkan, seharusnya sebagai kuasa hukum Margriet, diirnya menerima pemberitahuan dari kepolisian. Dia mengaku khawatir Kapolda mendapat tekanan dari luar.

“Saya takut Kapolda mendapat tekanan dari luar,” papar Hotma.

Berbeda dengan Hotma, pengacara Dion Pongkor yang turut dalam tim kuasa hukum Hotma Sitompul, pembela Margriet, mengaku tidak terkejut saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline.

“Kita tak terlalu terkejut melihat indikasi pernyataan Polda Bali yang bahkan sebelum hasil laboratorium forensik keluar, sudah menjanjikan ke publik akan ada tersangka baru, tetapi sekali lagi kita hormati prosesnya, nanti kita uji di pengadilan, apakah buktinya memenuhi hukum,” kata Dion, sebagaimana dilansir Kabar24, Senin (29/6/2015).

Terkait dengan keterangan Agus yang sempat berubah-ubah, Dion berpandangan pihaknya hanya berupaya menjaga hak Margriet sebagai warga negara Indonesia.

“Bagi kami, yang kami upayakan menjaga hak seorang warga negara harus berdasarkan alat bukti yang kuat. Yang kita perjuangan sama dengan yang diperjuangkan pengacara Hotman Paris dalam kasus sodomi,” ujar Dion.

“Saksi yang dijadikan acuan untuk penetapan tersangka, adalah saksi yang juga tersangka, karena tersangka itu bisa mengatakan apa saja tanpa pembuktian. Apakah keterangan tersangka yang  berubah-ubah lebih dipercaya dibanding klien kami yang tak berubah?” papar Dion.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan Margriet sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline masih menunggu tim kuasa hukumnya.

Angeline sendiri, awalnya dikabarkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh Margriet. Hampir sebulan kemudian, tepatnya, Rabu (10/6/2015), jasad Angeline ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah dalam keadaan membusuk.

Sebelumnya, Margriet dijerat dengan tuduhan penelantaran anak, namun kemarin, Minggu (28/6/2015), ia resmi menjadi tersangka pembunuhan Angeline bersama mantan pembantunya, Agus Tae.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya