SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline masih menjadi teka-teki di benak publik..

Solopos.com, DENPASAR — Kasus pembunuhan bocah perempuan berumur delapan tahun, Angeline, menarik perhatian publik. Satu tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian Bali, yaitu Agustinus Tae. Namun, pengakuan Agustinus tak semata-mata diterima pihak penyidik. Keluarga angkat Angeline pun tetap diperiksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, menjadi salah satu saksi yang paling disorot publik. Sejumlah asumsi keterlibatannya dalam rencana pembunuhan Angeline pun terus berkembang.

Dalam menghadapi kasus pembunuhan Angeline ini, Margriet menunjuk Bernadin sebagai kuasa hukumnya. Namun, belum sampai sepekan kasus ini diusut penyidik, Bernadin mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Margriet.

Ekspedisi Mudik 2024

Alasan Bernadin menyatakan mundur karena ia merasa bertentangan dengan prinsipnya, baik secara hukum atau moral.

Tak hanya itu, Bernadin juga merasa selama menangani kasus Margriet, ia kerap mendapat tekanan dari pihak keluarga Margriet yang kini tinggal di Jakarta.

“Prinsip, hukum, dan moral. Dalam penanganan kasus, pihak keluarga ini terlalu mengatur dan mengendalikan saya. Dan saya tahu ini sangat bertentangan dengan hati nurani dan profesi saya sebagai pengacara, makanya saya memilih mundur saja,” jelas Bernadin sebagaimana dilansir Detik, Minggu (14/6/2015).

Bernadin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Margriet kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol AA Made Sudana. Dengan begitu, Bernadin resmi mundur terhitung sejak Sabtu (13/6/2015).

“Sudah saya sampaikan surat pengunduran diri dan terhitung sejak kemarin pukul 15.00 WITA saya bukan kuasa hukum dari ibu Margriet,” jelas Bernadin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline.

“Tentu fakta-fakta hukum yang ditemukan baik dari keterangan saksi maupun rumah yang digeledah, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan tersangka lain, selain tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Kapolri di Jember, Jawa Timur, sebagaimana dilansir Liputan6, Sabtu.

Badrodin mengatakan, kasus Angeline sedang dalam proses penyidikan Polda Bali dan tersangkanya baru satu orang, yaitu Agustinus Tae atau AG.

“Saat ini tim Laboratorium Forensik sedang bekerja untuk mendalami pengakuan tersangka AG, karena sebelumnya ia mengaku dua kali memperkosa korban,” tutur Badrodin.

Badrodin menjelaskan, bukti tidak cukup dari keterangan tersangka saja. Sehingga harus dibuktikan juga dengan keterangan medis dan keterangan ahli terkait dengan kebenaran yang disampaikan Agus, pria asal Nusa Tenggara Timur itu.

Menurut Badrodin, kasus kekerasan terhadap anak sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat. Ia menduga kasus semacam ini bisa saja melibatkan pembantu dan keluarga, sehingga perlu partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan ke polisi.

“Saya berharap dengan sikap pro-aktif dari masyarakat tersebut, kasus kekerasan terhadap anak bisa ditangani sejak awal dan lebih cepat, sehingga tidak berakibat fatal,” ucap Badrodin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya