SOLOPOS.COM - Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6). Identifikasi dan pra-rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengetahui proses tewasnya Angeline (8). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Tragedi pembunuhan Angeline kian menunjukkan keterlibatan Margareth Megawe, ibu angkat Angeline, dalam kasus ini.

Solopos.com, DENPASAR — Kehadiran anggota Fraksi Partai Nasdem DPR, Akbar Faizal, di Mapolresta Denpasar untuk menemui Agustai Hamdai memang berhasil mengungkap indikasi baru keterlibatan Margareth Megawe dalam kematian Angeline. Namun, polisi menyayangkan tindakan Akbar. Kenapa?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya ini yang kami sangat sesealkan. Meskipun berterima kasih pada beliau [Akbar Faizal]. Namun sepeninggal beliau ke Jakarta, kita berusaha membuat berita acara pemeriksaan. Ag [Agus] selalu berubah-ubah di dalam keterangannya,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Ronny F. Sompie, dalam wawancara live yang ditayangkan Kompas TV dari Denpasar, Minggu (14/6/2015) siang.

Menurut Ronny, penyidik tetap berusaha menggunakan keterangan Agus terhadap Akbar Faizal tersebut sebagai petunjuk. “Ini menjadi catatan sangat penting untuk kami perhatikan dengan teliti dan sangat tekun, untuk mengungkap jejak jejak Ag maupun calon tersangka lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus mengaku membunuh bocah kelas II SD tersebut karena disuruh Margareth Megawe, majikannya yang juga ibu angkat Angeline. Bahkan Margareth menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Agus untuk membunuh Angeline. Pengakuan Agus tersebut diungkapkan Akbar Faizal saat menemui tersangka di Mapolresta Denpasar, Sabtu (13/6/2015).

Selain itu, Ronny menegaskan penetapan ibu angkat Angeline, Margareth Megawe, sebagai tersangka masih berdasarkan dugaan penelantaran anak atau pelanggaran UU Perlindungan Anak. Meskipun penerapan pasal ini ditanggapi dengan ekspresi kekecewaaan oleh beberapa pihak, Ronny beralasan pihaknya tak bisa sembarangan.

“Betul, tanggal 12 Juni, dari unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] Polda bali melaporkan penelantaran anak berdasar UU Perlindungan Anak. Terlapornya adalah ibu angkat korban, Nyonya M. Setelah kita lakukan penyelidikan 2 hari, kita temukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Pagi sekitar pukul 04.00 Wita, penyidik menangkap Ibu M.”

Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi harus sabar dan bertahap. Karena berdasarkan UU KUHAP, tanpa bukti kuat, penyidik tak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Meskipun kecurigaan kita besar, tidak bisa tanpa alat bukti yang kuat. Meskipun masyarakat geregetan, kita harus bersabar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya