SOLOPOS.COM - Foto Angeline yang beredar di media sosial (Istimewa/Twitter)

Tragedi pembunuhan Angeline hari ini bergulir ke sidang praperadilan Margriet.

Solopos.com, DENPASAR — Selama proses persidangan praperadilan ibu angkat Angeline, Margriet, setidaknya ada tiga hal yang diminta oleh pihak kuasa hukum Margriet, meliputi sprindik, hasil lab Inafis, dan keterangan ahli.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Sebagaimana dilaporkan Okezone, Senin (13/7/2015), sidang praperadilan Margriet terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Angeline terlaksana Senin siang ini. Dalam kesempatan tersebut salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, berharap polisi membuka sprindik, hasil lab Inafis, dan keterangan ahli, sebagai dasar penetapan status kliennya sebagai tersangka pembunuh Angeline.

“Kami minta buka sprindiknya, di mana pasal pembunuhan berencananya. Kami minta buka hasil Inafis di mana sidik jari ditemukan. Kami minta buka keterangan ahli yang menjadi dasar penetapan Margriet sebagai tersangka. Kami minta agar dibuka dengan jelas,” ujar Dion, Senin.

Dalam proses persidangan perdaba praperadilan kali ini, Dion juga berpendapat pemberitaan media massa berperan besar dalam membentuk opini publik yang ecnderung menyudutkan nama Margriet.

Sebelumnya, Margriet mengajukan praperadilan dengan termohon Polri, atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Dasar permohonan, lantaran menganggap polisi menetapkan status tersangka kepadanya karena lebih dipengaruhi tekanan publik.

Sementara itu, dilansir Kantor Berita Antara, Senin, dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum Polda Bali yang terdiri dari Arif Prapto Santoso, I Made Parwata, Wayan Sukrata, Putu Jarayuja, dan I Wayan Kota, pengacara Margriet menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Margriet pada 29 Juni 2015, tidak sah. Mereka juga menyatakan produk hukum polisi, termasuk penetapan Margriet sebagai tersangka, juga tidak sah dan batal demi hukum.

Mendengar pembacaaan permohonan itu, kuasa hukum Polda Bali menyatakan akan memberikan jawaban dan keterangannya pada sidang berikutnya Selasa (21/7/2015). “Majelis hakim yang terhormat, untuk jawaban dari permohonan tersangka akan saya jawab dalam sidang berikutnya,” ujar Arif Prapto Santoso.

Kasus pembunuhan Angeline terus memanas setelah pihak berwajib menemukan jasad bocah perempuan tersebut di pekarangan belakang rumah Margriet, Rabu (10/6/2015) lalu. Mulanya, pihak kepolisian Bali menetapkan mantan pembantu Margriet, Agus Tae sebagai tersangka. Meski begitu, penyelidikan kasus ini terus dilakukan hingga akhirnya menyeret nama Margriet sebagai tersangka pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya