SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline menjadi perhatian banyak pihak di negeri ini.

Solopos.com, DENPASAR — Ibu angkat Angeline, Margriet Chistina Megawe, ditangkap Kapolda Bali bersama putrinya, Ivone. Margriet resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penelantaran anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie, pihaknya menemukan bukti permulaan untuk menjerat Margriet dalam kasus penelantaran anak. [Baca: Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka Penelantaran Anak]

“Kami baru bisa menemukan bukti permulaan cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dengan kasus lain, penelantaran anak,” kata Ronny di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/6/2015). [Baca: Keluarga Angkat Terlalu Mengatur, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri]

Margriet diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama salah satu anaknya bernama Ivone. Margriet bersama sang anak ditangkap di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Minggu dini hari dan dimasukkan ke penjara sekitar pukul 04.35 WITA.

Ronny menjelaskan polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara setelah mengumpulkan informasi dari tersangka Agus, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka Agus, dimana dia diperiksa sebagai saksi berkaitan laporan polisi yang kami terima berkaitan tentang kasus penelantaran anak,” katanya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, ia mengatakan, polisi juga bisa memeriksa keterkaitan Margriet dengan kematian Angeline.

“Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban, apakah ada kaitannya atau tidak ini kami berproses,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (11/6/2015), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar melaporkan Margriet dengan tuduhan telah menelantarkan anak angkatnya, Angeline, yang ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya di Jl. Sedap Malam No. 26 Denpasar pada 10 Juni setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015.

Pengacara Mengundurkan Diri
Sementara itu, kuasa hukum Margriet, Bernadin menyatakan diri mundur dalam kasus ini karena ia merasa bertentangan dengan prinsipnya, baik secara hukum atau moral.

Tak hanya itu, Bernadin juga merasa selama menangani kasus Margriet, ia kerap mendapat tekanan dari pihak keluarga Margriet yang kini tinggal di Jakarta.

“Prinsip, hukum, dan moral. Dalam penanganan kasus, pihak keluarga ini terlalu mengatur dan mengendalikan saya. Dan saya tahu ini sangat bertentangan dengan hati nurani dan profesi saya sebagai pengacara, makanya saya memilih mundur saja,” jelas Bernadin sebagaimana dilansir Detik, Minggu (14/6/2015).

“Sudah saya sampaikan surat pengunduran diri dan terhitung sejak kemarin, Sabtu (13/5/2015), pukul 15.00 WITA saya bukan kuasa hukum dari ibu Margriet,” jelas Bernadin.

Belum Ditahan
Sementara itu, dilansir Liputan6, Minggu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan pihak berwajib belum menahan Margriet lantaran menunggu pengacara baru.

“Tersangka masih diperiksa di Polda Bali, belum ditahan. Dia sedang menunggu pengacaranya” kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu.

Hery mengatakan, atas dugaan kasus penelantaran anak ini, Margriet, ibu angkat Angeline itu bisa dijerat dengan Pasal 77 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara 5-15 tahun pun kini menantinnya.

“Ya, Margriet ditetapkan tersangka. Namun sebagai penelantar anak, bukan membunuh Angeline,” pungkas Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya