SOLOPOS.COM - Angeline (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline belum terbongkar secara jelas.

Solopos.com, DENPASAR — Sidang gugatan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline? selesai. Hakim Achmad Petensili memutuskan, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline atau Engeline itu sudah sesuai dengan ?minimal dua alat bukti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“[Ada] Alat bukti [berupa] keterangan ahli, saksi, dan surat. Dengan demikian dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata Achmad di PN Denpasar, sebagaimana dilansir Liputan6,  Rabu (29/7/2015).

Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya. “Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil argumentasinya,” tegas Achmad.

“Mengingat putusan MK nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU bersangkutan, maka mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil,” tutup Achmad sambil mengetuk palu tiga kali tanda akhir persidangan.

Sementara itu, dilaporkan Okezone, Kamis (30/7/2015), hingga saat ini kuasa hukum Margriet belum terima kliennya itu dikenakan Pasal 340 KUHP. Apabila memang pembunuhan tersebut direncanakan, Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan dalam kasus tewasnya Angeline tersusun rapi dan bersih.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain selain Margriet dan Agus Tae, Bambang hanya menjelaskan pihaknya masih mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk menetapkan tersangka bukan berdasarkan asumsi, tetapi sesuai proses penyidikan, berdasarkan fakta-fakta terkait pasal yang diterapkan.

“Menetapkan tersangka, kami tidak boleh menggunakan asumsi. Sekarang ini mari kita ikuti proses hukum ini yang sedang berjalan,” ujar Bambangdi Mapolresta Denpasar, Kamis.

Seusai menjelaskan hal tersebut, Bambang langsung menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan secara bersih dan rapi.

“Yang jelas perbuatan kejahatan ini dilakukan sangat bersih dan rapi,” kata Bambang.

Bambang berkali-kali mengatakan bahwa tewasnya Angeline dilakukan secara bersih dan rapi. Meskipun pembunuhan itu dilakukan secara rapi, dia mengaku tidak merasa kesulitan dalam menyelidiki kasus kematian Angeline.

“Kami tidak ada kesulitan. Kita lakukan penyelidikan ini dengan cermat, teliti, dan secara profesional,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah berusia 12 tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya