SOLOPOS.COM - Tragedi yang terjadi pada pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

Solopos.com, SOLO – Tragedi berdarah yang terjadi pada pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/10/2022), menyisakan kesedihan.

Sedikitnya 130 jiwa melayang dalam kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta negara bertanggung jawab.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melalui siaran pers yang dipublikasikan di laman resminya, Ylbhi.or.id, YLBHI menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka pada Tragedi Kanjuruhan.

Menurut organisasi bantuan hukum tersebut, panitia sejak awal mengkhawatirkan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan dalam pertandingan ini dan meminta kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko.

Namun, lanjut YLBHI, PT LIB menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

YLBHI menilai ada tindak kekerasan yang dilakukan polisi dengan memukul dan menendang suporter yang masuk ke lapangan.

“Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribune yang masih banyak dipenuhi penonton,” papar mereka.

Baca Juga: 5 Bencana Sepak Bola Dunia Paling Tragis, Tragedi Kanjuruhan Terparah Kedua

YLBHI juga menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur. Tindakan itu, yang menurut YLBHI, menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribune berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” lanjut mereka.

Menurut YLBHI, penggunaan gas Air mata tersebut jelas dilarang oleh FIFA selaku federasi tertinggi sepak bola seluruh dunia. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI menilai tindakan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan beberapa peraturan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, PSSI Berharap FIFA Tak Jatuhkan Sanksi kepada Indonesia

Peraturan yang dilanggar aparat, menurut YLBHI, antara lain Perkapolri No 16/2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No 8/2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkapolri No 2/2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

“Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” lanjut YLBHI.

Sikap YLBHI

YLBHI kemudian juga menyatakan sikap yang mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

Baca Juga: Dampak Buruk Tragedi Kanjuruhan bagi Sepak Bola Indonesia

Mereka juga mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Selain itu, YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Tragedi Kanjuruhan

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam.

Kekalahan tuan rumah menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan hingga akhirnya petugas pengamanan menembakkan gas air mata di tribun stadion.

Baca Juga: Dilarang FIFA di Stadion, Seperti Ini Efek Gas Air Mata pada Manusia

Akibatnya, sedikitnya 130 orang meninggal dunia. Hingga berita ini ditulis, tercatat ada 180 orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit akibat Tragedi Kanjuruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya