SOLOPOS.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, menyatakan empat prajurit sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan tindakan kekerasan ke masyarakat maupun suporter Aremania saat tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Pihaknya memeriksa unsur pimpinan prajurit yang bertugas dalam pengamanan pertandingan sepak bola berujung insiden mematikan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

TNI memeriksa lima prajurit, yakni empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu orang Prajurit Satu (Pratu).

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kami memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Panglima kepada awak media selepas Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Panglima TNI mengungkapkan lima prajurit itu diperiksa setelah ada bukti awal. Dari lima orang itu, katanya, empat di antara sudah mengakui perbuatan. Tetapi, satu orang prajurit belum mengaku.

Baca Juga : Jokowi Telepon Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan & Piala Dunia U-20

Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

“Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan Komandan Batalyon di situ,” ujar dia.

Tindakan Prajurit TNI Viral

Andika menegaskan tindakan sejumlah prajurit TNI yang tertangkap kamera dan beredar dalam bentuk video, kemudian viral di dunia maya itu tidak pantas dilakukan prajurit TNI.

“Seperti yang ada di video ya. Itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka. Bahkan, membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Jatim: Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang

Panglima TNI menegaskan kembali bahwa prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan ditindak secara pidana. “Saya berusaha untuk tidak [memberikan sanksi] etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana,” ungkap dia.

Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan kemungkinan pelanggaran Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 berbunyi Bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Pembentukan TGIPF

“Ya tadi kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah. Tanggung jawabnya tidak dilaksanakan. Berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” jelas Andika.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Sebut Tak Ada Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah petugas pengamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun. Peristiwa tersebut menyebabkan 131 orang meninggal.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md., didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua.

Presiden meminta tim tersebut bisa menuntaskan tugasnya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Baca Juga : Jadi Yatim Piatu, Alfiansyah Kehilangan Kedua Orang Tua di Tragedi Kanjuruhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya