SOLOPOS.COM - Seorang warga melintas di samping mobil yang terbakar pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Polda Jatim mencatat data sementara korban jiwa dalam kejadian tersebut berjumlah 127 orang dan 13 kendaraan rusak. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. LPSK juga menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi para korban dalam tragedi terbesar di dunia persepakbolakaan di Indonesia itu.

“Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi [Kanjuruhan] yang terjadi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Hasto menyampaikan jika ada dugaan tindak pidana dalam tragedi itu, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasto meminta semua informasi yang berkembang dapat ditelusuri untuk mencari penyebab jatuhnya korban jiwa dan menjawab awal mula kericuhan, termasuk soal penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion yang tidak sesuai aturan FIFA.

Baca Juga: Penyelidikan Dimulai, Kapolri Berjanji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang

Tidak hanya itu, LPSK memandang perlu investigasi terkait jumlah tiket yang dijual panitia pelaksana apakah melebihi kapasitas stadion, termasuk bagaimana flare bisa ada dalam stadion.

“Itu juga penting untuk diselidiki,” kata Hasto.

Menurut Hasto, jatuhnya ratusan korban jiwa termasuk puluhan yang luka menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan apakah ada dugaan tindak pidana. Penyelidikan hendaknya dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengamanan.

Selain itu, panitia penyelenggara dan pemerintah daerah harus menjamin rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya.

Baca Juga: Dua Polisi Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Malang Dimakamkan, Ini Sosoknya

Hal tersebut , kata dia, tidak menutup peluang korban menuntut restitusi (ganti kerugian) bila proses hukum berlangsung. Korban bukan saja dari kalangan suporter namun ada pula petugas keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya