SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra menerbitkan surat perintah pemberhentian perkara (SP3) kasus pembunuhan di Dukuh Ngrunggah, Desa Slendro, Gesi, Sragen, Rabu (20/4/2011).

Penerbitan SP3 dilakukan lantaran pelaku pembunuhan, Kardi, 30, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kayu di kandang kambing.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kapolres menyimpulkan Kardi membunuh istrinya, Sariyem, 28, dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh ilmu hitam yang diperoleh dari Kalimantan.

“Kardi pernah merantau di Kalimantan selama enam tahun dan sepulangnya dari perantauan menjadi pemuda pendiam. Kardi ini pernah memakan kepala ayam yang masih hidup dan meminum darah ayam sebagai sarana memperkuat ilmu hitamnya. Motif pembunuhan yang dilakukan Kardi karena emosi berlebihan setelah cekcok dengan istrinya,” ujar Kapolres saat dijumpai wartawan di Kantor Kecamatan Sragen Kota.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya