SOLOPOS.COM - Ilustrasi kapal tenggelam (JIBI/Solopos/Reuters)

Kapal pesiar Costa Concordia yang kandas dan separuh tenggelam setelah menabrak karang di lepas pantai Italia. (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

Kapal pesiar Costa Concordia yang kandas dan separuh tenggelam setelah menabrak karang di lepas pantai Italia. (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

JAKARTA – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) meminta pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pembelaan guna menyelamatkan Rusli bin Yacob, anak buah kapal (ABK) warga Indonesia yang terancam menjadi terdakwa dalam kasus tenggelamnya kapal pesiar Costa Concordia di perairan Italia pada 13 Januari 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Siaran pers KPI di Jakarta, Minggu, menyebutkan langkah cepat perlu dilakukan agar pelaut Indonesia itu tidak menjadi korban tuduhan keji nakhoda Kapal Costa Condordia, Francesco Schettino, yang dilontarkan dalam sidang di pengadilan Italia, dimana ia sebagai terdakwa. Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, dalam kasus tenggelamnya Costa Concordia yang mengakibatkan 32 penumpang tewas, Francesco Schettino ditetapkan sebagai terdakwa. Pemilik kapal juga sependapat bahwa tenggelamnya Costa menjadi tanggung jawab nakhoda.

Namun dalam persidangan, Schettino dan pengacaranya berupaya menunjukkan bukti baru bahwa kesalahan yang mengakibatkan kapal tenggelam ada pada jurumudi yang bertugas saat itu, yakni Rusli. Alasannya, jurumudi tidak mengikuti perintah nakhoda, sehingga kapal menabrak karang dan tenggelam di dekat pantai Pulau Giglio, Italia.

Hanafi yang juga Ketua International Transport workers Federation (ITF) Asia Pasifik itu menilai bahwa tudingan kapten kapal itu sebagai tuduhan keji untuk menyelamatkan dirinya dan menyudutkan pelaut Indonesia. “Dalam kecelakaan kapal, nakhoda harus bertanggung jawab, tidak bisa seenaknya menyalahkan anak buahnya,” kata Hanafi.

Dari tuduhan nakhoda tersebut, sidang lanjutan di Italia akan mendengarkan pembelaan Rusli pada 14 Mei 2013. Perlawanan terhadap tuduhan nakhoda akan dilakukan Prof. Avv. Francesco Centonze, pengacara Rusli yang telah mendapat rekomendasi pemilik kapal. Untuk kepentingan ini, Francesco disertai Vice President Costa Concordia, Alessandro Carella dan Manajer HRD Alessio Billeci, pekan lalu datang ke kantor KPI di Jakarta guna menemui Rusli yang didampingi Presiden KPI Hanafi Rustandi. Mereka bertukar pikiran dalam rangka pembelaaan yang akan diajukan di pengadilan.

Ketiga anggota delegasi dari Italia itu menyampaikan tiga opsi yang ditawarkan oleh pengadilan. Pertama, sidang pengadilan umum tetap dilanjutkan dengan risiko waktu tahunan. Kedua, pengadilan yang dipercepat dengan memanfaatkan putusan sela, dan ketiga melakukan musyawarah mufakat. “Namun Rusli belum memutuskan akan menempuh opsi yang mana,” kata Hanafi seraya menambahkan Rusli sudah 12 tahun bekerja di Costa.

Rusli hingga sekarang masih mengalami trauma akut akibat peristiwa tenggelamnya Costa Concordia. Menurut undang-undang di Indonesia, saksi atau terdakwa yang mengalami trauma berat tidak dapat dihadirkan ke sidang pengadilan. “Kondisi trauma akut Rusli dikuatkan oleh keterangan dokter rumah sakit yang memeriksa setiap bulan,” katanya.

Hanafi menghormati hukum yang berlaku di Italia, namun Italia juga harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pengadilan akan memaksa Rusli dihadirkan di Italia, Hanafi bersikeras menolak karena Rusli masih dalam kondisi trauma akut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekjen KPI Prof. DR. Mathias Tambing. “Kalau untuk memaksa Rusli hadir di Italia dengan cara diekstradisi, itu sepenuhnya wewenang pemerintah RI, karena masalah ekstradisi ada di tangan pemerintah,” ujar Mathias yang meragukan pemerintah mau mengekstradisi Rusli.

KPI akan membela Rusli. Sebelumnya, KPI telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat untuk meminta pertimbangan dan melakukan pembelaaan terhadap Rusli. Namun, menurut Hanafi, sampai sekarang tidak ada tanggapan. Dia mendesak pemerintah segera bertindak untuk menyelamatkan WNI yang terancam mendapat hukuman di Italia.

“Bila perlu Presiden SBY juga turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Hanafi seraya menambahkan, KPI telah minta pemilik kapal untuk memberikan kompensasi selama Rusli mengalami trauma akut.

Perusahaan Costa mempekerjakan sekitar 3.000 pelaut Indonesia di sektor perhotelan, dek dan mesin. Mereka dilindungi dengan Collective Bargaining Agreement Union Italia dan UU pelayaran negara Italia. Dalam kecelakaan kapal tersebut perusahaan telah memberi semua ganti rugi penumpang dan membayar semua hak awak kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya