SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman berharap KPU Pusat mengeluarkan aturan khusus terkait penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit.

“TPS ada berdasarkan DPT [daftar pemilih tetap] sedangkan di rumah sakit tidak ada DPT,” kata Imanda Yulianto, Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga KPU Sleman, Senin (28/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami bisa memfasilitasi dengan A5, tapi kan kami tidak bisa menentukan siapa saja sejak sebulan sebelumnya,” ujar Imanda Yulianto. Pihaknya mengaku sudah memiliki data 32 rumah sakit yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Pada 9 April lalu, pasien rawat inap rumah sakit di Sleman kehilangan hak pilihnya. Di RSUD Sleman misalnya, ratusan pasien rawat inap beserta penunggunya tidak bisa mencoblos. Mereka tidak bisa keluar dari rumah sakit, sementara petugas TPS terdekat juga tidak ada yang datang.

Belajar dari kekurangan tersebut, KPUD Sleman telah menyiapkan beberapa pandangan dan rencana. “Kami akan sosialisasi dulu, terutama ke pihak rumah sakit. Karena pilpres (pemilihan presiden) lebih sederhana, mungkin bisa dibawakan kotak suara dan surat suara,” ucap Imanda Yulianto.

Agar tidak mengganggu proses pemungutan suara, Imanda memandang perlu diadakan kotak suara cadangan bagi TPS yang dekat rumah sakit. “Tapi harus tetap mengandalkan sisa surat suara yang ada di TPS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya