SOLOPOS.COM - Penampakan proses pembersihan sampah di bak penampungan sampah tepi jalan raya Juwiring-Wonosari, Kamis (16/6/2022). (Istimewa/Dokumentasi Pribadi Ruli)

Solopos.com, KLATENTempat pembuangan sementara (TPS) di tepi ruas jalan raya Juwiring-Wonosari, Klaten bakal ditutup permanen. Bekas TPS bakal dibangun dan difungsikan sebagai taman serta warung kelompok wanita tani di Desa Juwiring.

TPS tersebut berada di tepi jalan raya wilayah Desa Juwiring dan jauh dari permukiman. Bak penampungan sampah itu awalnya dibangun untuk pembuangan sementara sampah dari warga Desa Juwiring.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belakangan, jumlah sampah yang dibuang ke bak penampungan itu kian banyak, mulai dari sampah plastik hingga kasur. Justru kebanyakan warga yang membuang sampah di tempat itu berasal dari luar kecamatan. Kondisi itu terutama terjadi sejak TPS di dekat Pasar Delanggu ditutup.

Sampah meluber hingga ke tepian jalan dan membuat kumuh kawasan tersebut. Banyak sampah yang akhirnya masuk ke alur sungai.

Sebelum Lebaran, Pemdes dan Muspika menutup bak penampungan sampah itu menggunakan anyaman bambu. Namun, masih ada warga yang ngeyel membuang sampah di samping penutup bak sampah.

Baca Juga: PENGELOLAAN SAMPAH KLATEN: Mangkrak, BPD Sumberejo Klaten Kaji Bank Sampah

Hingga Kamis (16/6/2022), gotong royong digiatkan membersihkan sampah yang meluber di bak penampungan sampah tersebut. Satu ekskavator dikerahkan mengeruk sampah dan diangkut ke TPA Troketon.

Pengerukan masih berlangsung hingga Jumat (17/6/2022) dengan menguruk sampah yang ada di sepanjang alur sungai.

Gotong royong membersihkan sampah yang meluber di bak sampah tersebut dilakukan melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Muspika, TNI/Polri, Pemerintah Desa (Pemdes), sukarelawan, warga, hingga kalangan swasta.

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan persoalan sampah di Juwiring paling krusial ada di tepi jalan raya Juwiring-Wonosari itu. Permasalahan sampah di tempat itu memusingkan berbagai pihak termasuk kecamatan.

Baca Juga: PENGELOLAAN SAMPAH KLATEN : TPA Troketon Masih Butuh Lahan 12,5 Hektare

Sudah empat kali gotong royong digiatkan di lokasi tersebut. Begitu pula dengan penutupan bak penampungan sampah. Namun, masih ada saja yang ngeyel membuang sampah di tempat tersebut.

“Tadi pagi saya datang mengecek ke sana pukul 04.30 WIB, yang tadinya sudah bersih, ada sampah lagi. Sekitar enam bungkus plastik yang dibuang di dekat ekskavator,” kata Herlambang saat ditemui di Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Jumat.

Herlambang menjelaskan rencananya bak penampungan itu bakal ditutup permanen. Kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi taman serta warung kelompok wanita tani.

Mulai Jumat malam, Herlambang menjelaskan bak penampungan sampah itu diawasi selama 24 jam. Pengawasan bakal bekerja sama dengan perguruan silat.

Baca Juga: Ekskavator Keruk Tumpukan Sampah di Juwiring Klaten, Begini Kondisinya

Perdes Sanksi Membuang Sampah

Pemdes juga segera menyiapkan peraturan desa (Perdes) yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi yang ketahuan membuang sampah di bak penampungan itu.

“Sanski berupa denda Rp300.000 dan disidangkan di Polsek,” kata Herlambang.

Kepala Desa (Kades) Juwiring, Sugiarto, menjelaskan bak penampungan sampah itu dibangun untuk melayani pembuangan sampah dari warga Desa Juwiring. Retribusi proses pengangkutan sampah dibiayai dari desa.

Namun, banyak orang dari luar kecamatan yang membuang sampah di bak penampungan tersebut. Pembuangan sampah sampai meluber ke tepian jalan raya.
Sugiarto menjelaskan pada hari pertama pengerukan, sampah yang diangkut ke TPA hingga 15 rit.

Baca Juga: DLH Segera Tangani Sampah di Tepi Jl. Juwiring-Delanggu, Kapan?

Dia juga menjelaskan sebelum Lebaran lalu, bak penampungan sampah sudah ditutup termasuk ditambahi tulisan larangan membuang sampah di tempat tersebut.  Linmas juga pernah dikerahkan mengawasi bak penampungan itu. Namun, ada saja yang ngeyel membuang sampah pada kedua sisi kawasan bak yang ditutup.

Sugiarto juga mengatakan segera dibuat Perdes mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah secara liar. Sanksi yang disiapkan yakni denda Rp300.000. Pemdes juga menyiapkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah secara liar.

Soal pengelolaan sampah di Desa Juwiring, Sugiarto berencana ada pengelolaan sampah di setiap RT.



“Semoga, dari rumah tangga sudah ada proses pemilihan sampah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya