SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Solopos.com, JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait perebutan 75% saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berubah namanya menjadi MNC TV. Apa komentar pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC)?

Juru Bicara MNC Group Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, pihaknya belum membaca dengan jelas putusan dari MA tersebut. Namun kasus diperkarakan tidak ada hubungannya dengan MNC.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Itu kan bukan MNC tapi PT Berkah, jadi nggak ada hubungannya sama MNC, dan sama TPI. Tidak ada kaitannya. Putusan itu saya belum tahu seperti apa, belum jelas. Kita juga nggak tahu isi klausulnya seperti apa,” tutur Arya kepada detikFinance, Kamis (10/10/2013).

Jadi, tegas Arya, kasus yang tengah diperkarakan berhubungan dengan PT Berkah. Karena itu, Arya selaku pihak MNC tidak bisa memberikan konfirmasi apa-apa.

“Isinya saja kita nggak tahu, yang digugat itu apa. Ini kan gugatan perdata ya jadi langsung konfirmasi ke mereka saja. Bukan kita yang digugat ya kita sih santai-santai saja. Kita ya masih menunggu isi klausulnya seperti apa. Kita menunggu keputusan dari MA ya karena memang kita tidak ada kaitannya,” papar Arya.

Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya