SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menemukan data adanya aliran dana kepada oknum polisi untuk pengamanan lahan kawasan hutan yang dipersengketakan oleh warga. Polri direkomendasikan menegaskan larangan bagi anggotanya menerima uang jasa pengamananan.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut aliran uang tersebut mengganggu netralitas dan profesionalitas aparat di lapangan.  Hal itu disampaikan Denny, dalam kesempatan pemaparan temuan akhir dan rekomendasi TGPF di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/1). Sementara langkah pembenahan yang TGPF rekomendasikan kepada Mabes Polri terdiri dari tiga tahapan.  Pertama, pembenahan prosedur penanganan konflik serta mobilitas personel Polri di lapangan. Kedua, menambah alokasi anggaran untuk keperluan penanganan konflik yang melibatkan warga. Dan ketiga setelah anggaran cukup, TGPF merekomendasikan Kapolri menerbitkan larangan penerimaan dana dari pihak ke tiga untuk menjaga profesionalisme. [kcm/dtp]

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya