SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan (TP3) Solo menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak dibutuhkan masyarakat lantaran lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan sudah ada landasan hukumnya.

Penilaian itu disampaikan TP3 dalam audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo yang membahas Raperda LKK, Jumat (4/3/2011). Menurut TP3, lembaga-lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan sudah memiliki payung hukum berupa Perda No 5/2002 tentang RT dan RW, Perda No 7/2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan Permensos No 83/2003 tentang Pedoman Dasar Karangtaruna.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ketika Perda LKK tetap dilakukan, terjadi tumpang tindih dengan aturan-aturan yang berkenaan dengan lembaga ke masyarakatan di tingkat kelurahan,” tegas Ketua TP3, Sarwono kepada anggota Pansus yang hadir dalam audiensi tersebut.

Kendati demikian, TP3 tidak tegas menolak Raperda LKK. Menurut Sarwono, TP3 hanya sekadar merekomendasikan agar Raperda LKK bisa ditata ulang agar tidak terjadi tumpang tindih antara aturan yang ada di sejumlah payung hukum lembaga kemasyarakatan. “Dalam Perda LPMK diatur bahwa pengurus LPMK bisa dipilih selama empat tahun sekali dan boleh dicalonkan kembali sebanyak dua kali. Kalau dalam Raperda LKK, tidak ada batasan waktu yang mengaturnya,” urai Sarwono.

Sarwono menambahkan, sejauh ini belum jelas status LKK sebagai sebuah entitas atau sekadar nama. Jika LKK dipandang sebagai entitas, kata Sarwono diperlukan sejumlah personel yang mengisi jabatan di dalam. “Kalau tidak ada person di dalamnya berarti LKK itu hanya sekadar nama. Kalau seperti itu lebih baik LKK diganti namanya menjadi Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan,” kata Sarwono.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus LKK, Sony Warsito menjelaskan penyusunan Raperda LKK merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 5/2007 tentang LKK. Dijelaskan politisi PDIP itu, meski Permendagri tak masuk dalam tata urutan perundang-undangan, pihaknya mengaku tidak bisa mengabaikan aturan hukum yang sudah ada. “Reperda LKK merupakan penyempurna Perda No 7/2002 dan telah disesuaikan dengan Permendagri No 5/2007,” terang Sony.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda LKK, Abdul Ghofar Ismail menegaskan LKK bukanlah lembaga. Akan tetapi, sekadar wadah bagi lembaga-lembaga yang ada di tingkat kelurahan. “Tidak ada ada istilah lembaga di dalam lembaga karena LKK sendiri bukanlah lembaga melainkan sekadar wadah lembaga,” jelas Ghofar.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya