SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta segera menyusun desain rencana induk menara telekomunikasi terpadu, menyusul akan dilaksanakannya penataan dan pendirian menara-menara telekomunikasi di Kota Bengawan. Hal itu bakal dituangkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi DPRD Kota Solo, Sony Warsito mengemukakan hingga kini Pemkot Solo belum memiliki desain rencana induk menara telekomunikasi terpadu, atau yang disebutnya dengan istilah MIRT tersebut. Padahal hal itu diperlukan dalam pelaksanaan peraturan daerah menara telekomunikasi nantinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah menanyakan hal itu kepada Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika). Dan memang Pemkot belum memilikinya,” ungkap Sony.Meskipun Pemkot belum memiliki desain tersebut, Sony menyatakan pembahasan Raperda sejauh ini jalan terus. Sebab pihaknya tidak bisa menunggu walaupun nantinya Perda akan membutuhkan desain tersebut sebagai dasar untuk pelaksanaannya.
“Kami juga tidak bisa hanya menunggu, sehingga kami putuskan untuk tetap membahasnya hingga selesai meski belum ada desain MIRT tersebut,” terangnya.

Selain minus rencana menara induk telekomunikasi terpadu, politisi dari PDIP itu mengakui eksekutif juga belum memiliki data jumlah menara telekomunikasi di Kota Solo. Data 145 menara telekomunikasi yang telah dilaporkan Dishubkominfo dalam rapat Pansus beberapa waktu lalu, masih bersifat sementara.

“Data tersebut sifatnya masih mentah. Lagipula, menurut informasinya, Dishubkominfo juga akan melakukan validasi data yang ada. Bahkan dapat dipastikan jika jumlahnya akan terus bertambah,” imbuhnya.

Senada dikemukakan Anggota Pansus Raperda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Asih Sunjoto Putro. Dijelaskan Asih, penyusunan desain rencana menara induk telekomunikasi terpadu tersebut merupakan salah satu yang sudah diamanatkan dalam undang-undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya