SOLOPOS.COM - Warga Ngaliyan, Kelurahan Laung, Karanganyar, mendatangi DPRD Karanganyar mengadukan beroperasinya kembali tower telekomunikasi, Selasa (27/10/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Tower telekomunikasi Karanganyar, warga Lalung mendatangi gedung DPRD untuk mengadukan rencana pengoperasian kembali tower telekomunikasi.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sekitar 150 warga RT 002, RT 004, RT 005, dan RT 006, Dusun Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Karanganyar, mendatangi Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (27/10/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedatangan mereka untuk mengadukan masalah rencana pengoperasian kembali tower telekomunikasi di wilayah mereka. Rombongan warga diterima Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo.

Pertemuan (audiensi) diisi dengan penyampaian aspirasi atau unek-unek dari warga Ngaliyan. Mereka bercerita tentang proses pendirian tower dan dampak negatif yang mereka rasakan selama ini. Salah satunya kerusakan alat elektronik akibat sambaran petir pada tower. Mereka menyesalkan sikap pihak-pihak tertentu yang dinilai mencoba memprovokasi dan memperkeruh suasana.

Salah seorang warga Ngaliyan, Wagiyem, mengaku sudah jengah dengan polemik yang berkepanjangan. Dia berharap masalah tower telekomunikasi di wilayahnya segera berakhir.

“Tuntutan kami satu, tower segera turun [tidak beroperasi]. Kami tidak ingin meminta ganti rugi atas kerusakan alat elektronik, yang penting tower segera turun,” tutur dia.

Tower telekomunikasi di Ngaliyan dibangun 2006. Izin operasi tower tersebut sampai 2011. Pada 2012 tower disambar petir dan membuat peralatan elektronik warga rusak.  Warga heran mengapa izin perpanjangan tower bisa diproses kembali. Padahal menurut mereka tidak ada warga yang mau menandatangani persetujuan perpanjangan izin tower.

Warga lain Ngaliyan, Suroso, mengaku sempat menerima uang Rp2 juta dari tangan panjang penanggung jawab tower. Tapi dia tak tahu uang tersebut sebagai kompensasi operasional tower. Hal serupa dialami Wagimin, warga Ngaliyan. Wagimin mendapat uang Rp500.000. Suroso dan Wagimin lantas mengembalikan uang tersebut kepada Hariyono, selaku pemberi uang.

“Kami minta tower segera turun, tidak beroperasi lagi, ke depannya. Kami minta tolong bapak-bapak di DPRD segera menjembantani penyelesaian masalah yang sudah berlarut ini,” urai dia.

Menariknya, warga mengungkapkan indikasi scanning tanda tangan warga dalam proses turunnya izin gangguan. Selain itu terdapat kesalahan penulisan alamat atau lokasi tower.

“Masa tertulis dalam salinan izin gangguan ini, bahwa Lalung adalah nama kecamatan. Padahal kan kelurahan,” tutur Koordinator LSM Forum Karanganyar Menggugat (FKM), Budiyono.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyatakan perlu berkoordinasi dengan dinas terkait dan pimpinan DPRD untuk menyikapi aspirasi dari warga Ngaliyan.

Dia berjanji segera bersikap terkait masalah tersebut. “Aspirasi panjenengan semua kami tampung. Kami perlu segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait masalah ini,” kata dia.

Sedangkan Kepala Dishubkominfo Karanganyar, Agus Cipto Waluyo, menyatakan menunggu hasil tindak lanjut audiensi DPRD. Dia beralasan audiensi menjadi domain DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya