SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal sebelum pelaksanaan, warga mendesak penyelesaian tower.

Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) mendesak Pemerintah Kota Jogja menertibkan menara telekomunikasi tak berizin alias ilegal. Desakan itu disampaikan Kompak dalam aksi damai di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Kompak, Mahlin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang selama ini menjadi rujukan para pemasang menara telekomunikasi melanggarnya. Menurut dia, dalam SKB (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, terdapat kewajiban mengantongi IMB dari bupati atau walikota.

“Mereka mengabaikannya aturan itu. Bahkan sudah tidak berizin, menara dibangun diatas trotoar dan taman pula, pelanggarannya jadi double,” ujar Mahlin.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia juga mengancam akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Jogja jika sampai masa cuti walikota dan wakil walikota Jogja, penertiban menara belum juga dilakukan.

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Dinas Perizinan Didesak Robohkan Menara Telekomunikasi Tak Berizin)

Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Dinas Perizinan Kota Jogja, Gatot Sudarmono mengungkapkan soal pembangunan menara telekomunikasi sudah dibatasi sejak 2009 lalu melalui Perwal. Saat itu, kata dia, ada sekitar 122 menara di Kota Jogja, namun yang diizinkan hanya 90. Sisanya belum diizinkan karena tidak memenuhi syarat.

Pihaknya sudah memberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan khusus untuk menara yang sudah ada saat Perwal diterbitkan, namun tidak ada izin yang diajukan.

“Diluar itu kami tidak tahu, sejak Perwal itu tidak pernah menerima permohonan izin menara,” ujar dia seusai diskusi soal menara telekomunikasi tak berizin di DPRD Kota Jogja, Selasa (20/9/2016) lalu.

Dari semua menara telekomunikasi yang berizin, sebagian besar adalah menara telekomunikasi jenis greenfield atau menara yang ditanam ditanah, kemudian menara jenis rooftop atau menara yang dipasang diatas bangunan. Adapun jenis monopol atau mikrosel hanya tujuh menara.

Sementara jumlah menara telekomunikasi hasil pendataan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Menara Telekomunikasi ada 227 menara. Pendataan itu dilakukan akhir 2015 lalu. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja Sujanarko mensinyalir keberadaan menara terus bertambah terutama menara-menara jenis mikrosel.

Sujanarko khawatir jika tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan menara telekomunikasi tak berizin akan terus bermunculan. Sujanarko juga berharap kepada walikota dan wakil walikota Jogja agar menyelesaikan persoalan menara sebelum jabatannya berakhir.

“Sebelum jabatannya berakhir, mbok persoalan ini diselesaikan dulu,” ucap Sujanarko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya