SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja, perizinan masih terus dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja segera mengundang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk melengkapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi yang saat ini tengah dibahas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Kota Jogja Terancam Dipagar Besi, Ada Apa?)

Ketua Pansus Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru mengatakan keterangan dari BRTI diperlukan karena sejauh ini, kata dia, kajian dari BRTI yang disampaikan melalui Pemerintah Kota Jogja bahwa kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Jogja sekitar 420an menara.

Sementara luas Kota Jogja hanya 32,50 kilometer. “Kami ingin mengetahui kajian dari BRTI dengan fakta wilayah Jogja yang sempit ini karena jangan sampai kota ini jadi hutan menara,” kata dia saat dihubungi Rabu (21/9/2016).

Selain itu, kata Agung, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perusahaan menara telekomunikasi dalam koordinasinya dengan BRTI. Sebab diakuinya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terdapat poin bahwa pembangunan menara telekomunikasi juga perlu mengantongi sertifikat dari BRTI.

Menurut Agung pembahasan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi saat ini sudah sampai pada tahap akhir. Raperda tersebut akan mengatur zonasi menara, ketinggian menara, kemanfaatan menara telekomunikasi bagi Pemerintah Kota Jogja, dan kemanfaatan bagi warga sekitar yang terkena dampak pemasangan menara. “Jika ada masukan dari BRTI maka bisa melengkapi poin raperda,” ujar Agung.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak ingin terjadi kesemrawutan pembangunan menara seperti yang saat ini marak, bahkan sejumlah menara dipasang disejumlah fasilitas umum. Sementara Pemerintah Kota Jogja juga diakuinya diam saja melihat menara-menara ilegal tersebut.

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Dapat Larang Pembangunan, Tapi …)

Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko menyatakan lembaganya juga tengah menginventarisir sejumlah pihak yang memasang menara telekomunikasi. Pihaknya ingin mengetahui sejauh mana kepemilikan dekomen sehingga mereka berani memasang menara. Menurut dia, yang memasnag menara telekomunikasi di Jogja tidak hanya satu perusahaan, melainkan banyak perusahaan.

Sujanarko menambahkan persoalan menara telekomunikasi perlu menjadi perhatian juga dari Pemda DIY, karena diakuinya tidak hanya terjadi di kota namun di kabupaten lainnya.  Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Primantohari mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur menara telekomunikasi. Menurut dia, pembangunan menara telekomunikasi sejauh ini mengahuskan adanya dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen tersebut dikeluarkan oleh kabupaten kota. “Izinnya yang mengatur harus kabupaten kota,” ujar Roni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya