SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengerjaan tower SUTET (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis Indonesia)

Tower ilegal, raperda perlu dibahas ulang

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menilai rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, perlu direvisi. Karena perwal tersebut diangga tidak efektif dalam menindak menara yang tidak berizin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Proses penindakan dalam drap Perwal terlalu lemah,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko di DPRD Kota Jogja, Senin (28/8/2017).

Pria yang biasa disapa Koko ini mengatakan seharusnya tidak perlu ada pengulangan pemberian surat peringatan terhadap penyedia menara telekomunikasi yang melanggar, karena pelanggarannya sudah jelas. Dalam draf Perwal pada Pasal 27 diketahui proses penindakan didahului pemberian surat peringatan pertama sampai ketiga.

Batas peringatan pertama, kedua, dan ketiga memerlukan waktu 21 hari kerja. Setelah peringatan ketiga, Pemerintah Kota Jogja baru menghentikan sementara operasional menara selama tiga bulan. Selain itu, Koko juga menyoroti adanya sistem ijon dalam proses penataan menara.

Menurut dia, dalam menentukan lokasi menara dalam Perwal terdapat klausul penyedia jasa menara baru tidak diperkenankan mendirikan menara di lokasi bekas menara yang tidak berizin saat ini. Padahal keberadaan menara-menara yang ada saat ini, kata dia, sebagian besar tidak berizin.

“Seharusnya dibuat sistem lelang aja,” ujar Koko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya