SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Jogja menunjukan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Ipda Tut Harsono (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja menjadi sorotan ORI Jateng-DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jawa Tengah menyatakan pembangunan menara telekomunikasi tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan pelanggaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Gema-Korupsi Endus Adanya Keterlibatan Pejabat)

“Kalau tidak ada IMB dan persetujuan dari warga sekitar menara jelas menyalahi ketentuan, pemkot harus menertibkan,” kata Ketua ORI perwakilan DIY-Jawa Tengah, Budhi Masthuri disela-sela jumpa pers soal Revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kamis (20/10/2016).

Budhi mengatakan Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Ketertiban perlu mendata menara telekomunikasi tak berizin kemudian menertibkannya. Jika hal itu dibiarkan, kata Budhi, maka masyarakat bisa menuntut Pemerintah Kota untuk menertibkannya.

“Kalau tidak ditanggapi maka bisa mengadukan ke ORI, nanti ORI yang akan minta klarifikasi,” ujar dia.

Data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin hanya 90 menara. Pemerintah Kota Jogja sudah membatasi pendirian tower sejak 2009 melalui Perwal yang diperbaharui kembali pada 2011. Kepala Bidang Regulasi, Dinas Perizinan Kota Jogja, Gatot Sudarmoko mengatakan saat 2009 ada 122 menara yang sudah berdiri, sementara yang berisin hanya 90 menara. Sisanya hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya