SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Jogja menunjukan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Ipda Tut Harsono (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal diharapkan secara tegas dapat diatasi.

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja kembali meminta Pemerintah Kota Jogja tegas mengatur pembangunan tower menara telekomunikasi dan mengabaikan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Karena jika dibiarkan maka Kota Jogja akan semrawut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan hasil dari kajian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Jogja sebanyak 400 menara. Para pemasang menara telekomunikasi diakuinya  selama ini berpatokan pada SKB Tiga Menteri Nomor 18 Tahun 2009.

SKB tiga menteri itu, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika itu dibiarkan maka tiap 100 meter bakal ada tower di Kota Jogja. Bisa dibayangkan Kota Jogja akan dipenuhi pagar besi,” kata Sujanarko disela-sela diskusi publik Telaah Keberadaan Tower Tak Berizin di Kota Jogja yang digelar LSM Gerakan Muda Antikorupsi di gedung DPRD Kota Jogja, Selasa (20/9/2016).
(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Dapat Larang Pembangunan, Tapi …)

Menurut Koko, kajian BRTI berbeda dengan Dinas Perhubungan Kota Jogja yang menyebutkan kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Jogja sebanyak 145 menara dan sudah terpenuhi sejak 2015.

Disisi lain dewan kota saat ini juga tengah membahas regulasi menara telekomunikasi. Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandari menyayangkan masuknya investor menara telekomunikasi ke Jogja tidak beretika. Karena selain belum ada regulasi, sjumlah menara telekomunikasi dipasang melanggar berbagai aturan seperti dipasang di trotoar, saluran air, bahkan jembatan.

Dari pendataan Pansus ada 227 menara telekomunikasi di Kota Jogja saat ini. Keberadaan tower itu menurut dia ilegal, “Yang pasang tower juga seperti maling, dipasang diam-diam malam hari,” ucap Agung Damar.

Pembatasan Sejak 2009

Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Dinas Perizinan Kota Jogja, Gatot Sudarmono mengungkapkan soal pembangunan tower sudah dibatasi sejak 2009 lalu melalui Peraturan Walikota Nomor 61. Dari pendataan lembaganya ada 122 menara saat ini yang ada di Jogja. Dari jumlah tersebut sebanyak 90 menara yang memiliki izin resmi,

“Diluar itu kami tidak tahu, sejak Perwal itu tidak pernah menerima permohonan izin menara,” ujar dia.

Sampai saat ini pihaknya masih berpatokan dengan dengan Perwal 61 Tahun 2009 yang diperbaharui pada 2011. Jika pun akan ada pembangunan tower, kata dia, maka terlebih dahulu harus melalui kajian tim teknis. Selama ini diakuinya di Kota Jogja tidak ada tim teknis untuk mengkaji menara.

Paraktisi Hukum Maman Abdurahman berpendat SKB tiga menteri tidak bisa menjadi patokan untuk membangun menara telekomunikasi seenaknya terlebih dalam pembangunannya melanggar fasilitas umum, kecuali UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi.

Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja harus konsiosten dengan peraturan daerah yang dimiliki. “Kalau ada tower melanggar, tidak sesuai ketentuan harus dibongkar,” ujar Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya