SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tower ilegal di Jogja menjadi sorotan ORI Jateng-DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Hasil pendataan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jogja tentang Penataan Telekomunikasi ada 227 menara telekomunikasi sejak akhir 2015 lalu. Dewan sudah mendesak Pemerintah Kota untuk menertibkan menara tak berizin, terlebih yang didirikan diatas fasilitas umum, seperti taman dan trotoar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisioner ORI Pusat Bidang Ekonomi, Alamsyah Saragih mengatakan pemasangan tower bisa diatur oleh kepala daerah. “Izin pembangunan [IMB] dari daerah jadi daerah bisa mengontrol,” kata dia.

Soal penataan menara telekomunikasi bahkan, menurut Alamsyah tidak perlu harus melalui Peraturan Daerah (Perda), karena sudah ada ketentuan IMB.
Tunda Revisi PP Telekomunikasi
Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah menytakan ORI telah menyampaikan saran kepada Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Alamsyah menilai revisi kedua PP itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Menurut dia, rencana revisi PP itu tidak melibatkan masukkan dari masyarakat dan operator telekomunikasi. Ia juga menilai revisi PP itu bisa menimbulkan kerugian negara.

“Bayangkan backbone [jaringan utama] yang telah dibangun oleh operator [BUMN] bisa digunakan oleh banyak operator lain tanpa ada kontrak,” kata dia. Upaya itu dinilainya akan merugikan masyarakat karena operator akan terkonsentrasi di wilayah pada penduduk, tanpa memperhatikan wilayah seperti luar jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya