SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal mendapat perhatian dari Forpi Kota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Fakta Integritas (Forpi) Kota Jogja mencium aroma ‘permainan’ dari marakanya pembangunan menara telekomunikasi di Kota Jogja akhir-akhir ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mereka tampak berani memasang tower meski melanggar,” kata Anggota Forpi Kota Jogja, Harry Cahya, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Jumat (23/9/2016).

Harry mengaku telah menemui pihak pemasang menara yang dipasang diatas taman di Kota Baru, kemarin. Menurut dia, pihak pemasang tersebut hanya sebagai suruhan. Sementara masih ada dua perusahaan dibelakang pihak pemasang.

Pemasang, yang ditemui Forpi mempunyai target 45 menara di Kota Jogja dan baru dibangun beberapanya, “Itu baru dari satu perusahaan, kemungkinan masih ada perusahaan-perusahaan lainnya,” ujar Harry.

Herry menolak memberikan nama-nama perusahaan yang membangun menara telekomunikasi di Jogja karena masih dalam penelusuran Forpi. Herry juga menduga pihak pemasang menara mendapat perlindungan dari pejabat. “Tidak mungkin berani kalau tidak ada jaminan,” ucanya.

SKB Tiga Menteri Tidak Dapat Jadi Acuan

Sementara itu data yang diperoleh Harianjogja.com, nama-nama perusahaan yang membangun menara telekomunikasi di Jogja setidaknya ada tujuh perusahaan. Namun Harian Jogja belum dapat konfirmasi dari perusahaan pembangun menara telekomunikasi tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Sujanarko menyatakan segera memanggil perusahaan-perusahaan pemasang tower dalam rapat Pansus Menara Telekomunikasi.

Pihaknya ingin mengetahui sejauh mana kelengkapan administrasi perusahaan sehingg dapat membangun tower seenaknya meski belum ada regulasinya.

“Kami juga butuh keterangan dari perusahaan menara,” ujar Sujanarko.

Sementara itu Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Imam Santoso menyatakan pembangunan menara telekomunikasi di Jogja banyak melanggar peraturan. Menurut dia, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tidak bisa menjadi acuan.

“Perlu ada IMB dan izin gangguan juga,” kata dia.

Selain izin mendirikan bangunan (IMB), Imam meminta Pemkot kembali membuat regulasi aturan sempadan dalam pembangunan menara. Karena diakuinya banyak menara yang dibangun di pinggir jalan, dan jembatan yang bisa membahayakan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Dinas Perizinan Kota Jogja, Gatot Sudarmono mengungkapkan soal pembangunan tower sudah dibatasi sejak 2009 lalu melalui Peraturan Walikota Nomor 61. Dari pendataan lembaganya ada 122 menara saat ini yang ada di Jogja. Dari jumlah tersebut sebanyak 90 menara yang memiliki izin resmi, “Diluar itu kami tidak tahu, sejak Perwal itu tidak pernah menerima permohonan izin menara,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya