SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja mulai ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan telah melayangkan surat peringatan kepada beberapa pengelola menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin untuk membongkarnya.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

(Baca juga :TOWER ILEGAL : Gema-Korupsi Endus Adanya Keterlibatan Pejabat)

“Sudah kami berikan surat peringatan pertama,” kata dia, Jumat (21/10/2016).

Surat peringatan pertama berlaku selama tujuh hari kedepan. Jika tidak ditanggapi, Nurwidi Hartana menyatakan segera melayangkan peringatan kedua sampai peringatan ketiga. Peringatan itu diakuinya merupakan bagian dari prosedur penertiban menara telekomunikasi.

Aktivis Gema Korupsi, Robi Edwarsyah mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan menara telekomunikasi tak berizin. Menurut dia, upaya penertiban sebenarnya bagian dari kewajiban pemerintah, tidak perlu harus diingatkan apalagi sampai disomasi.

Saat ini pihaknya akan memantau janji penertiban dari Dinas Ketertiban Kota Jogja. Jika tidak ada penertiban menara dalam beberapa hari kedepan, Robi mengancam akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jogja. “Kami tunggu sampai 7×24 jam Dinas Ketertiban untuk menertibkan menara tanpa izin,” kata Robi.

Alasan melapor ke penegak hukum, kata Robi, karena diduga menara-menara tanpa izin itu ada unsur kerugian negaranya karena menara tak berizin tidak membayar administrasi proses perizinan. Selain itu juga tidak ada kajian sejauh mana bahaya menara telekomunikasi bagi warga sekitar menara.

Robi berharap penertiban tisak sampai harus menunggu peringatan ketiga karena menara tak berizin sudah jelas-jelas melanggar. Semestinya, kata Robyi, Dinas Ketertiban bisa langsung merobohkan menara tak berizin tersebut.?

Data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin hanya 90 menara. Pemerintah Kota Jogja sudah membatasi pendirian tower sejak 2009 melalui Perwal yang diperbaharui kembali pada 2011. Kepala Bidang Regulasi, Dinas Perizinan Kota Jogja, Gatot Sudarmoko sudah mengatakan bahwa pada 2009 ada 122 menara yang sudah berdiri, sementara yang berisin hanya 90 menara. Sisanya hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin.

Sementara data Pansus DPRD Kota Jogja, tentang Penataan Menara Telekomunikasi ada 227 menara saat pendataan akhir 2015 lalu. Dewan meminta Pemerintah Kota Jogja menindak tegas dengan menertibkan sejumlah menara tak berizin, terlebih menara yang didirikan diatas fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya