SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower Ilegal ditindak tegas Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Ketertiban Kota Jogja mengusulkan anggaran penertiban khusus menara telekomunikasi tak berizin sebesar Rp40 juta. Sementara ini baru delapan menara yang terdata untuk dirobohkan karena sudah tiga kali surat peringatan tidak digubris.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengakui jumlah menara yang akan ditertibkan sedikit. Bahkan jauh dari jumlah menara tak berizin hasil pendataan Dinas Perizinan. Data dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pentaan Telekomunikasi diketahui ada 227 menara pada akhir 2015.

Sementara menara yang berizin dan tercatat di Dinas Perizinan hanya ada 90 menara. Sejak 2009 Dinas Perizinan tidak pernah mengeluarkan izin pendirian menara telekomunikasi. Nurwidi menegaskan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap.

“Sementara delapan menara dulu,” katanya, Kamis (9/11/2016)

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Menara Telekomunikasi Tanpa IMB Termasuk Pelanggaran)

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko tidak mempersoalkan penambahan anggaran penertiban tahun depan. Hanya pihaknya mempertanyakan apa yang akan dilakukan Dinas Ketertiban setelah surat peringatan ketiga itu selesai. Ia khawatir jika penertiban tertunda terus tidak ada jaminan menara ilegal bertambah lagi di tahun depan.

Koko-sapaan akrabnya, menambahkan, kemrin dewan mendaat surat dari Pemda DIY. Surat tersebut merupakan jawaban dari konsultasi Pemerintah Kota ke Pemda DIY soal menara telekomunikasi. Dalam surat tersebut, kata dia, lebih kurang berisi bahwa Pemkot harus menertibkan menara sesuai aturan.

“Kedua, soal menara yang dipasang bersamaan dengan fasilitas penerang jalan dan sebagainya itu tidak perlu IMB,” kata Koko. Surat tersebut diakuinya juga ditembuskan ke Pansus Raperda tentang Menara telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya