SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mengawasi 16 menara telekomunikasi atau based transceiver station (BTS) tak berizin di Kota Makmur. BTS tersebut terancam dibongkar lantaran melanggar Perda No 8/2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan sebanyak 16 menara tersebut melanggar Perda Sukoharjo No 8/2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelanggaran yang dilakukan terutama pada Pasal 29 Ayat 1 yang mewajibkan pengelola punya izin pemanfaatan tanah, izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bantuan (IMB). Salah satu tower yang pernah dibongkar berada tepat di depan Kantor Satpol PP.
Tower dibongkar lantaran tidak berizin dan banyak diprotes warga. Saat ini, BTS tersebut kembali dibangun lantaran sudah mengantongi izin yang lengkap.

“ 16 tower itu masih kami awasi karena ilegal. Tetapi kami yakin jumlah yang ada di Sukoharjo lebih banyak. Makanya kami akan kembali melakukan validasi dan monev,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2013).

Sutarmo mengatakan Pemkab Sukoharjo sebenarnya terbuka terhadap perizinan yang masuk di Kota Makmur. Apalagi, keberadaan BTS tersebut juga berpengaruh terhadap kemajuan teknologi dan komunikasi.

Saat ini, terdapat sebanyak 123 BTS yang tersebar di 12 kecamatan. Ia mengimbau kepada pengembang yang ingin mengajukan izin untuk melengkapi persyaratan terutama izin dari bawah. Pasalnya, protes keberadaan tower ini sering dilontarkan dari masyarakat. Jika perizinan sudah lengkap dan clear, tentu saja Pemkab tidak akan mempersulit.

“Sebaiknya sebelum didirikan, pengembang sudah melakukan sosialisasi dan perizinan di tingkat warga sudah clear. Sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan seperti ini,” jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan melaksanakan validasi, monitoring dan evaluasi (monev) bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom), Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) dan instansi terkait.

Hal ini dilakukan agar menara telekomunikasi ilegal terdata. Ia juga berharap kepada pengembang untuk dapat melakukan proses sosialisasi di tingkat warga dengan baik. Misalnya, mencantumkan hasil uji lab sebagai bukti ilmiah tidak adanya radiasi dari tower. Hal ini akan mempermudah proses perizinan di tingkat masyarakat.

“Ada beberapa pengembang yang sudah bagus dalam proses perizinan karena mereka mencantumkan hasil uji lab bahwa belum ada bukti ilmiah radiasi tower ke manusia,” tandas dia.

Sementara itu, pembangunan ulang menara telekomunikasi di samping Kantor Satpol PP Sukoharjo kembali membuat warga resah. Pasalnya, tower tersebut sebelumnya sudah dibongkar karena terbukti belum mengantongi izin. Berdasarkan pengamatan warga, dalam dua hari ini tower tersebut terlihat kembali dibangun.

“Kami kaget, dua hari ini ada aktivitas pembangunan ulang tower padahal sebelumnya sudah bersih. Apakah semua izin sudah dipenuhi?,” tanya warga sekitar, Parji Raharja.

Menurutnya, secara geografis tower tersebut berada di Kampung Walang. Namun, lokasinya berbatasan dengan Kampung Gabusan. Selama ini, warga Gabusan melakukan protes dan menolak pendirian tower tersebut. Parji mengaku penolakan itu murni tanpa kepentingan apapun karena warga menolak kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya