SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Sukoharjo (Solopos.com)--Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo berencana menertibkan keberadaan tower yang tersebar di seluruh wilayah Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rencananya, zoning atau pengaturan tempat pendirian tower ditentukan pemerintah setempat. Untuk menentukan zoning itu, Dishubinfokom akan merujuk kepada hasil draf acara. Draf acara itu didapat dari pihak ketiga yang mememenangkan lelang.

“Jadi nanti pihak ketiga yang akan memberikan draf acara berupa zoning tentang mana titik yang bisa dipakai atau tidak,” kata Kepala Dishubinfokom Sukoharjo, Bambang Sutrisno kepada akhir pekan kemarin.

Bambang menguraikan terdapat 157 tower yang tercatat pihaknya berdiri di Sukoharjo. Melalui ketentuan zoning itu, baru didapat tower mana yang perlu ditertibkan.  “Prinsipnya pengaturan itu berupa zoning biar tak kedapatan seperti hutan menara,” katanya.

Bilamana terdapat tower di luar titik yang ditentukan itu, lanjut dia, pemerintah pasti memberikan waktu kepada pemilik untuk melakukan pembenahan. “Karena itu kan bangunan jadi pasti ada waktu untuk penertiban, mungkin sekitar enam bulan,” tambah dia.

Bambang mengatakan sejauh ini pemilihan tempat pendirian tower diajukan oleh para pemohon. Namun melalui ketentuan itu, pemerintah bisa menentukan tempat yang paling aman untuk pendirian perangkat yang marak dipakai oleh operator selular itu. Saat ini, telah ada Perda yang mengatur hal itu. Namun menurut Bambang, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan Bupati.

Dia memaparkan pihaknya telah mengajukan usulan dana Rp 200 juta untuk kepentingan itu. Selain mencari rujukan pihak ketiga, penentuan teknis penertiban itu juga dikaji oleh sejumlah satuan kerja terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dishubinfokom dan Kantor Pelayana Perizinan Terpadu (KPPT).

“Diharapkan Desember telah keluar peraturan Bupati tentang telekomunikasi itu sehingga ketentuan bisa diberlakukan 2012 nanti,” tutupnya.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya