SOLOPOS.COM - Menara BTS Gabusan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pembangunan kembali tower (menara) telekomunikasi atau based transceiver station (BTS) di Dukuh Walang, Jombor, Bendosari, melanggar ketentuan perizinan yang ada di Sukoharjo.

Kasi Evaluasi dan Pelaporan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo, Rini Indriyati saat menemui warga Jombor mengatakan pengelola tower sama sekali belum mengajukan permohonan izin ke KPPT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengelola tower baru mengantongi Izin Penggunangan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo. Padahal, sesuai prosedur, setelah IPPT selesai, pengelola masih mengurus UKL/UPL ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah itu, mereka harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kalau semua itu sudah beres, pengelola baru mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) ke KPPT,” terang dia, Sabtu (2/11/2013).

Sesuai aturan, lanjutnya, sebelum memegang IMB, tower belum bisa dibangun. Untuk itu, tower di dekat Satpol PP yang sudah berdiri tersebut menyalahi aturan atau ilegal.

“KPPT akan berkoordinasi dengan DPU dan Satpol PP agar pengelola tower diberi surat teguran. Dengan adanya penolakan dari warga tersebut, KPPT juga tidak bisa mengeluarkan izin karena sebelum izin keluar, seharusnya tidak ada masalah apapun termasuk penolakan dari warga,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya