SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok SOLOPOS)

ilustrasi. (dok SOLOPOS)

SUKOHARJO--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo akan melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) terkait keberadaan tiga tower miliknya yang dinilai belum mengantongi izin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Surat tersebut dilayangkan guna mempertegas aturan main mengenai keberadaan tower menyusul disahkannya peraturan daerah (Perda) menara telekomunikasi.

“Dulu kami baru memberi tahu, sekarang ini kami sudah membuat konsep surat peringatan untuk kami mintakan tanda tangan ke Sekretaris Daerah Sukoharjo, Pak Ahus Santosa,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Lasiman ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/3/2012).

Menurut dia tiga tower tersebut masing masing berada di Kecamatan Sukoharjo Kota, Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Grogol.

Ketiga tower tersebut dipastikan tak memiliki izin setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu tower di wilayah Kecamatan Kartasura, Sabtu (3/3/2012) lalu. Di lokasi tersebut tim gabungan dari Satpol PP, Komisi I DPRD Sukoharjo, Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) melihat secara langsung keberadaan tower.

“Satpol PP sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Telkom atas keberadaan tiga tower milik mereka yang tidak memiliki izin. Karena sampai sekarang belum ada respons, Satpol PP kemudian melayangkan surat peringatan,” tegas Lasiman.

Pada surat peringatan pertama tersebut, papar dia, Satpol PP menekankan kepada PT Telkom untuk segera mengurus proses perizinan. Hal tersebut penting menginggat izin resmi dari petugas wajib dilengkapi untuk mendirikan tower.

Surat peringatan kepada PT Telkom tersebut rencananya dilayangkan sampai tiga kali. Jika tetap tak direspons, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas. “Surat itu kami berikan ke kantor Telkom di Solo, karena Telkom Sukoharjo di bawah Solo. Tetapi tujuan utama atau kepadanya ke PT Telkom Pusat di Jakarta, karena Telkom di Sukoharjo hanya cabang,” papar dia.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya