SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Tower Bantul masih banyak yang belum berizin.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah menyebut ada sebanyak 96 menara telekomunikasi atau tower yang berdiri dan beroperasi tanpa izin alias ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Aturan baru disiapkan untuk memperketat pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan tower tak berizin itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkab Bantul dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama yang tengah dibahas saat ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Pansus DPRD Bantul tentang menara telekomunikasi Suryono mengatakan, pemerintah telah mendata 96 tower yang berdiri dan beroperasi tanpa izin dari total 367 tower yang telah beridiri di Bantul. Yaitu sebanyak 58 tower merupakan menara telekomunikasi bertiang tunggal atau monopole serta sebanyak 38 lainnya berupa tower berkaki empat.

“Lokasinya tersebar di seluruh wilayah di Bantul, semua tower itu milik perusahaan telekomunikasi swasta,” ungkap Suryono, Selasa (19/9/2017).

Menurut dia sebagian tower yang bermasalah itu berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Alhasil, apabila pengelola tower mengurus perizinan ke pemerintah dipastikan akan ditolak. Namun, pengelola tower tetap nekat membangun menara di lokasi terlarang tersebut.

“Dari hampir 100 tower tak berizin itu, ada yang baru dibangun namun belum beroperasi ada yang sudah beroperasi. Data tower tak berizin ini telah didata terkait penyiapan Raperda baru ini,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya