SOLOPOS.COM - Ilustrasi melawan Covid-19. (freepik)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo mencatat jumlah warga yang positif corona hampir mencapai 1.000 orang atau tepatnya 965 orang hingga Senin (19/10/2020).

Jumlah itu meliputi 51 kelurahan dari total 54 kelurahan Kota Bengawan. Tinggal tiga kelurahan yang belum ada temuan kasus Covid-19. Ketiga kelurahan itu, yakni Kampung Baru, Punggawan, dan Ketelan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 51 kelurahan lain sudah mencatatkan kasus, dengan catatan tertinggi Kelurahan Jebres dengan 119 kasus, kemudian Mojosongo 105 kasus, dan Kadipiro dengan 61 kasus.

Kampanye Pilkada Solo 2020: Bertemu Driver Ojol, Bajo Janjikan Pangkalan Berfasilitas Wifi Gratis

Ekspedisi Mudik 2024

Data yang Solopos.com peroleh, Senin, kumulatif jumlah warga Solo yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 965 orang. Perinciannya, 675 orang pulang/sembuh, 196 orang isolasi mandiri, 58 orang rawat inap, dan 36 meninggal dunia.

Kasus kematian pasien Covid-19 ke-36 tercatat pada Senin ini yakni seorang perempuan berumur 56 tahun asal Kelurahan Pucangsawit, Jebres. Tambahan kasus positif Covid-19 pada Senin ini ada delapan orang.

"Perinciannya, uji swab mandiri empat orang, lalu satu orang pasien suspek yang naik kelas, kemudian tiga orang dari tracing kontak tiga induk kasus,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, kepada Solopos.com melalui telepon, Senin.

Klaster Covid-19 Keluarga Asal Bumi Solo: Acara Ulang Tahun Bikin Rantainya Jadi Panjang

Menghindari Kerumunan

Tambahan delapan warga Solo yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu domisilinya masing-masing seorang dari Nusukan, Joyosuran, Pucangsawit, Mojosongo, dan Gandekan. Kemudian tiga orang dari Kelurahan Jebres.

Ning, sapaan akrabnya, kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan penerapan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.

Lalu, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga wajib melakukan hal serupa. Mereka wajib memfasilitasi deteksi awal dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

Dinkes Boyolali Akan Atasi Demam Berdarah Dengan Ternak Nyamuk, Begini Caranya

Mereka juga harus mau menutup sementara tempat usaha atau kegiatan jika berdasarkan pemeriksaan medis terdapat kasus positif Covid-19 dan segera berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

Poin-poin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya