SOLOPOS.COM - Lokasi penukaran uang di Solo. (BI Solo).

Solopos.com, SOLO — Warga Solo ramai mengantre mobil kas keliling dari Bank Indonesia (BI) untuk menukar uang sebagai persiapan Lebaran tahun ini.

Layanan penukaran uang rupiah pecahan kecil kepada masyarakat Soloraya melalui loket mobil kas keliling periode tahun ini harus mendaftar dulu ke https://pintar.bi.go.id.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penukaran uang
Lokasi penukaran uang di Boyolali, Karanganyar, dan Sukoharjo. (BI Solo).

Berikut syarat lengkap penukaran uang receh di Soloraya:

1. Melakukan pemesanan melalui

2. Maksimal penukaran adalah 1 paket (Rp 3,8 juta)

3. Menunjukan bukti pemesanan dan kartu identitas diri pada saat melakukan penukaran

Lokasi Mobil Kas Kelilingg BI di Solo

1. Senin, 27 Maret 2023 di Pasar Legi
2. Selasa, 28 Maret 2023 di Pasar Nusukan
3. Rabu, 29 Maret 2023 di Pasar Gede
4. Kamis, 30 Maret 2023 di Balikota Solo.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (29/3/2023), mobil kas keliling BI yang berada di Pasar Gede mulai ramai sejak pukul 10.00 WIB.

Meskipun antrean dari warga yang ingin menukar uang terus berdatangan, Mobil kas keliling menutup layanannya tepat pukul 11.45 WIB.

Terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo, menyebut setiap harinya mobil kas keliling BI menyediakan ratusan paket penukaran uang baru.

Selain itu, ia menyebut penukaran uang baru juga bisa dilayani oleh mobil kas keliling milik bank umum.

“Dari BI bisa 200 – 300 paket tergantung perkembangan animo masyarakat dan selain itu juga ada dari bank umum jika permintaan banyak,” ucapnya.

Penukaran uang
Lokasi penukaran uang di Klaten, Sragen, dan Wonogiri. (BI Solo).

Adapun paket penukaran yang dapat masyarakat dapatkan per penukar per hari maksimal sejumlah Rp3.800.000,00 yang terdiri dari pecahan Rp20.000,00, Rp10.000,00, Rp5.000,00, Rp2.000,00, dan Rp1.000,00 masing-masing sebanyak 1 pak (100 lembar).

Dalam proses penukarannya, masyarakat diminta menyertakan bukti pemesanan dan KTP serta terdapat ketentuan tambahan yaitu 1 (satu) orang penukar hanya bisa mewakili 2 KTP. Hal tersebut bertujuan melayani masyarakat secara lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya