SOLOPOS.COM - Tragedi yang terjadi pada pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

Solopos.com, MALANG – Total ada 11 kali tembakan gas air mata yang ditembakkan polisi saat terjadi kekacauan seusai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Kekacauan yang melibatkan ribuan suporter Arema FC itu berujung tewasnya 131 penonton.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribune selatan Stadion Kanjuruhan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Jenderal Listyo, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (7/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tersangka, Kompol Wahyu Belum Tiga Bulan Jabat Kabag Ops Polres Malang

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Kapolri mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri.

Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” jelasnya.

Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.

Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” tambah Kapolri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Agus Waluyo Menjabat Danyon Brimob Hanya 2,5 Bulan

Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

Baca Juga: Ini Peran Enam Tersangka Pemicu 131 Aremania Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Jenderal Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko S, Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik A.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Baca Juga: Direktur PT LIB dan 3 Komandan Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya