SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan pejabat. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Jumlah jabatan eselon II Pemkot Solo yang kosong bertambah dua lagi lantaran pejabat bersangkutan pensiun per Jumat (1/10/2021).

Dua pejabat itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Endah Sitaresmi Suryandari dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Nur Haryani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan purnatugas kedua pejabat itu tak akan mengganggu kinerja Pemkot, meski bakal kosong hingga akhir tahun. Pengisian kekosongan jabatan baru bisa dilakukan akhir tahun karena terkendala aturan.

Baca Juga: Disdag Solo: Pedagang Pasar Legi Tempati Gedung Baru Mulai Akhir Tahun

“Aman, kan sudah disiapkan Plt [pelaksana tugas]. [Saya] baru boleh melantik ‘kan ya, akhir tahun. Sudah disiapkan juga koordinasi dengan DPRD, [pada] akhir tahun selesai,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (1/10/2021).

Selain kedua jabatan eselon II Pemkot Solo tersebut, ada lima jabatan kepala OPD yang kosong. Masing-masing Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin). Kemudian Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Sinkronisasi RKPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan akhir tahun. Selain karena terkendala aturan, juga karena bakal ada sinkronisasi dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Catat Lur! Ini 10 Event Utama Solo Great Sale 2021

Pemkot dan DPRD juga baru saja merampungkan penataan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) OPD. “Ya proses akhir tahun pasti terisi karena SOTK baru harus sudah berjalan pada tahun depan,” ucapnya.

Dalam perubahan SOTK itu, terdapat sejumlah OPD yang digabung dan dipecah. Di antaranya Dispar dan Dinas Kebudayaan (Disbud) yang dijadikan satu.

Baca Juga: Sidak Proyek Cegah Genangan Air, Anggota DPRD Solo Malah Temukan Ini

Kemudian Disnakerperin dan Dinas Koperasi dan UMKM akan digabung. OPD yang akan dipecah antara lain Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi bagian pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah dan bagian aset daerah.

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga akan dijadikan dua OPD yakni bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya