Jatim
Selasa, 16 April 2024 - 13:33 WIB

Balon Udara Masih Ditemukan di Jalur Penerbangan Komersial di Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/HO - Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO – Balon udara tanpa awak masih diterbangkan di kawasan bersih untuk jalur penerbangan komersial seiring mulai dioperasikannya Bandara Internasional Dhoho, Kediri, Jawa Timur. Balon udara yang diterbangkan ini merupakan tradisi warga yang dilakukan saat perayaan Idulfitri.

“Kami masih mendapati ada balon udara yang jatuh di wilayah [Kecamatan Sukorejo] Ponorogo, namun jumlahnya sudah jauh berkurang,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana, Selasa (16/4/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan balon udara yang ditemukan ini jatuh di areal persawahan Kecamatan Sukorejo. Sedangkan balon udara yang jatuh itu berukuran sedang. Pihak kepolisian tidak bisa memastikan asal balon udara itu karena sudah ditemukan dalam kondisi jatuh.

“Untuk wilayah sektor lainnya, nihil penemuan balon udara selama Lebaran ini. Yang kita amankan ini masih kita lakukan pendalaman dari mana berasal,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ryo mengatakan jika saat ini jumlah balon udara yang diterbangkan sudah jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diklaim tidak lepas dari sosialisasi dan edukasi dari kepolisian yang dilakukan di sektor-sektor di wilayah Ponorogo.

Advertisement

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga sudah mulai sadar dengan bahaya yang ditimbulkan akibat menerbangkan balon udara, terlebih menggunakan petasan.

Apalagi wilayah Ponorogo masuk dalam area penerbangan Lanud Iswahyudi dan berkontribusi terhadap keamanan udara untuk lintas penerbangan komersil dari/menuju bandara internasional Dhoho Kediri.

“Insya Allah Ponorogo aman dari balon udara,” katanya.

Advertisement

Ryo juga menegaskan barang siapa saja yang masih nekat menerbangkan balon udara maka akan dikenakan sanksi yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411 dengan pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

“Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal dengan undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif