SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Tony Haryono kembali mencokot Bupati Karanganyar Rina Iriani terkait kasus skandal dugaan korupsi proyek rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Tim Penasehat hukum terdakwa mendesak Majelis hakim segera menghadirkan Bupati Rina Iriani dalam persidangan lanjutan kasus GLA. Sementara seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai-ramai menyebut dan menyudutkan peran Bupati Rina Iriani dan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (16/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim RE Setiawan dan dua hakim anggota masing-masing Syahru Rizal dan Donny Dortmund digelar selama hampir tujuh jam lebih.  Sidang di mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dengan menghadirkan lima saksi.

Diawali dengan kesaksian staf bagian pembukuan KSU Sejahtera, Nanik Triningsih dilanjutkan  kesaksian Sekretaris Pribadi Bupati Rina Iriani, Susmiyati; Bendahara Rina Center Utit Dewi S; Ketua Rina Center sekaligus kontraktor pelaksana proyek pembangunan GLA Bambang Hermawan serta pelaksana proyek GLA, Joni Tanasa.

Dalam kesaksian dihadapan Majelis hakim, Nanik Triningsih mengungkapkan, dari sejumlah uang yang dikeluarkan KSU Sejahtera sebagian besar pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan Tony dan Rina Iriani.

Uang yang bersumber dari bantuan Kementrian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) tersebut selain disalurkan untuk rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi, Nanik menyebutkan juga dialirkan untuk kepentingan pribadi Tony, Rina Iriani, Pilkada, Rina Center selaku tim pemenangan pasangan Rina-Paryono dalam Pilkada tahun 2008 silam dan partai politik (Parpol).

“Pengeluaran dana itu perintah Pak Tony sesuai dengan permohonan,” ungkapnya.

Nanik menuturkan dana bantuan subsidi yang dikucurkan dari Kemenpera tahun 2008 melalui dua rekening, yakni Mandiri SoloBaru dan Syariah Mandiri masing-masing senilai Rp 9,8 miliar untuk rehab 1.097 unit rumah dan senilai Rp 10 miliar untuk pembangunan sebanyak 861 rumah. Namun demikian, Nanik mengatakan dana tersebut sebagian ada yang tidak digunakna sebagaimana mestinya.

Keterangan yang sama juga diungkapkan saksi lainnya, Sekpri Bupati, Susmiyati menyebut aliran dana proyek GLA ke Bupati Karanganyar Rina Iriani. Bahkan ada yang masuk ke rekening pribadi Bupati.

Saat Ketua Majelis Hakim, RE Setiawan bertanya sejak tahun berapa ambil uang dan berapa rata-rata nilai yang diambil, Susmiyati berkisar mulai dari Rp 10 juta hingga seratusan juta rupiah. Susmiyati menjawab untuk pegambilan uang cash langsung diserahkan ke Rina.

Saksi lainnya, Utit Dewi Setyowati juga mengungkapkan selama ini program kerja Rina Center menggunakan uang yang berasal dari Tony Haryono.

Mendengar kesaksian para saksi tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim segera menghadirkan Bupati Rina Iriani dalam persidangan lanjutan. Salah satu tim penasihat hukum, Yasir Basuki menilai kesaksian Rina Iriani sangat diperlukan dalam persidangan. Hal ini mengingat beberapa saksi yang dihadirkan menyebutkan aliran dana GLA diduga mengalir ke Rina Iriani.

“Iya kami mohon majelis hakim bisa hadirkan Rina Iriani dalam sidang ini,” imbuh kuasa hukum lainnya, Rachel P.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya