SOLOPOS.COM - ilustrasi (Foto: ubaya.ac.id)

ilustrasi (Foto: ubaya.ac.id)

JOGJA—Tono—bukan nama sebenarnya—kini telah menjadi Tini, 31. Jalan panjang ditempuh warga Jogja ini untuk mengubah jenis kelaminnya.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (25/10/2012), telah mengabulkan permohonan Tono menjadi Tini. Pengacara Tini, Setyoko, mengisahkan perjalanan warga Jogja itu untuk mendapatkan status perempuan.

Pada usia 20 tahun, kata Setyoko, Tini sudah ingin berganti kelamin, sebab secara karakter yang bersangkutan adalah perempuan atau mengalami disorientasi seksual sindrom. Namun keinginan kliennya tersebut baru terwujud pada tahun ini.

Sebelum melakukan operasi di Thailand pada Mei, Tini melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Ghrasia untuk memperoleh rujukan bahwa dirinya mengalami disorientasi seksual sindrom tersebut.

Baru setelah itu Tini terbang ke Thailand untuk operasi kelamin. Menurut Setyoko, Tini berada di Thailand selama enam hari terhitung dari 11 Mei.

Tidak hanya melakukan operasi pada kelamin, operasi juga dilakukan pada bagian payudara. “Total semua biaya yang dikeluarkan Rp97 juta,” ungkap Setyoko yang menyebutkan bahwa kliennya selama ini tertekan menjadi laki-laki.

Setelah kembali ke Tanah Air, Tini mengurus pergantian jenis kelaminnya. Setyoko mengatakan saat datang kepadanya, Tini sedikit mengalami stres.

“Agar klien kami memperoleh ketenangan, setelah persetujuan ganti nama diputus akan ganti nama dan pindah rumah karena tidak semua orang dapat menerimanya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Jogja menyetujui permohonan Tini, bukan nama sebenarnya, warga Jogja untuk mengubah jenis kelaminnya, dari laki-laki ke perempuan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta untuk segera mematuhi keputusan tersebut. Sebelum meminta keputusan hukum, Tini terlebih dahulu melakukan operasi ganti kelamin di Thailand.

Muhammad Nurzaman,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Jogja selaku hakim atas sidang tersebut mengetok palu pada sidang yang digelar Kamis (25/10/2012), untuk memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status kelamin pemohon pada akta kelahiran.

Sebelumnya, sidang pertama pergantian jenis kelamin telah dilakukan pada 27 September. Nurzaman mengatakan pertimbangan untuk mengabulkan permintaan pemohon karena sudah berdasarkan ketentuan dan persyaratan.

Menurut Nurzaman untuk melakukan perubahan jenis kelamin, hakim mesti mendapatkan pernyataan dari saksi ahli mengenai karakter sesungguhnya pemohon. Syarat lainnya telah dilakukan operasi kelamin pada pemohon tersebut.

Berdasarkan data PN Jogja, permohonan ganti kelamin baru dua kali terjadi. Permohonan pertama dilakukan pada 2010, pemohon juga meminta untuk mengubah status kelamin laki-laki menjadi perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya