SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Ketua Dewan Penasihat KSU Sejahtera, Toni Haryono, secara mengejutkan mengajukan gugatan perdata utang putang terhadap koperasinya sendiri. Langkah itu diduga merupakan upaya pengalihan kasus hukum yang dialami ke proses perdata.

Toni yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) Jeruksawit, Gondangrejo, juga menjadikan Handoko Mulyono dan Fransiska Riana Sari sebagai tergugat kedua dan ketiga. Dua nama terakhir diketahui merupakan pejabat Ketua KSU Sejahtera dalam periode kepengurusan berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar oleh kuasa hukumnya, masing-masing Agus Nurudin SH, Widianingrum SH, Hendri Wijanarko SH, Zabidi SH, Ali Zamroni SH, dan E Sulistiawati SH, sejak Rabu (21/4) lalu. Dalam gugatannya suami Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih itu menggugat agar KSU Sejahtera menerima pembayaran utang senilai sekitar Rp 7 miliar dari dirinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Gugatan masuk sudah beberapa waktu yang lalu. Sidang perdana dijadwalkan Senin (10/5), dengan agenda mediasi. PN juga sudah melayangkan panggilan kepada para pihak dalam perkara ini,” ungkap Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/5) siang.

Setiawan menilai gugatan yang dimohonkan Toni cukup unik. Hal itu karena dalam materi gugatannya pihak menggugat menganggap pencabutan gugatan utang piutang terhadap Toni yang dilakukan Handoko Mulyono sebagai perbuatan melawan hukum. Di perkara yang sama, kata dia, penggugat meminta pengadilan memutuskan KSU wajib menerima pembayaran utang Toni.

“Mengajukan gugatan atau mencabutnya adalah hak setiap orang. Itu sebabnya kenapa saya mengatakan perkara ini unik, Toni melalui penasihat hukumnya menilai pencabutan gugatan utang piutang yang dulu diajukan Handoko Mulyono terhadap dirinya melawan hukum,” paparnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya