SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Dr Teuku Adifitrian alias Tompi menjadi saksi dalam persidangan kasus hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tompi akhirnya hadir juga dan memberikan kesaksiannya atas kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Tompi sebelumnya memberikan tanggapan terhadap foto wajah lebam Ratna yang beredar di media sosial Twitter. Oleh karena itu, JPU menghadirkannya sebagai saksi fakta pada persidangan kali ini.

Sebagaimana dilansir Antara, Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Tompi beserta seorang pengamat politik, Rocky Gerung yang juga diagendakan menjadi saksi pada persidangan ini.

Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak, dan dua mahasiswa yang unjuk rasa, yakni Chairullah dan Harjono.

Tanpa didampingi keluarga, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan, dengan mengenakan baju putih dan kerudung hijau, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya