SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng memegang HP saat foto bersama Presiden Jokowi, Menhan Prabowo Subianto dan sejumlah petani di Kebumen, Kamis (9/3/2023). (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Solopos.com, JAKARTA — Bukan hanya potensi duet Prabowo-Ganjar, wacana yang muncul juga duet berkebalikan yakni Ganjar sebagai calon presiden dan Prabowo sebagai calon wakil presiden.

Namun wacana duet Ganjar-Prabowo itu ditolak keras Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

Sufmi Dasco menegaskan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merupakan calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 yang diusung oleh partai tersebut.

“Kami tegaskan Prabowo Subianto adalah calon presiden Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Keputusan itu sudah ditegaskan dalam Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Partai Gerindra,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dasco mengemukakan hal itu merespons atas pandangan sejumlah pihak yang menilai Prabowo cocok menjadi calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres pada Pemilu 2024.

Menurut dia, penilaian bahwa Prabowo lebih cocok menjadi cawapres bagi Ganjar merupakan framing (pembingkaian) dari konsultan politik.

“Saya pikir itu adalah framing-framing yang dibuat konsultan-konsultan yang memadukan Pak Prabowo dengan Pak Ganjar. Namun, sudah jelas di partai kami, Partai Gerindra, amanat rapimnas mencalonkan Pak Prabowo sebagai calon presiden, bukan sebagai calon wakil presiden,” kata dia.

Dasco meminta seluruh kader Partai Gerindra untuk terus berjuang menjadikan Prabowo Subianto sebagai presiden pada tahun 2024.

“Segenap kader Partai Gerindra di mana pun berada tetap fokus pada perjuangan, tetaplah pada tujuan akhir kita sesuai dengan amanat rapimnas, yaitu 2024 Prabowo Subianto adalah presiden,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya