SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (jubah putih). (Dok-Kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Rizieq Syihab dengan hukuman kurungan empat tahun dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor. Rizieq Syihab mengaku menolak dan sontak mengajukan banding atas vonis itu.

Menanggapi putusan itu, Rizieq Syihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima satu di antaranya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir. “Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding,” kata Rizieq, Kamis (24/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Simak Kelebihan Iphone 6s!

Rizieq Syihab disebut hakim telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Namun bagi Rizieq Syihab vonis itu sontak disambut dengan pernyataan pengajuan banding.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujarnya.

Diyakini Resahkan Masyarakat

Dalam pertimbangannya hakim menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Cinta Pegunungan

Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Syihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya